JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Sadis, Gara-gara Pakai Kaos Gashak, Kakek dan Cucu Dikeroyok dan Diinjak-Injak Rombongan Konvoi Hingga Pingsan. Pelakunya Sudah Ditangkap!

Tiga pemuda anggota konvoi yang menganiaya kakek dan cucu di Sukoharjo saat diringkus polisi. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penganiayaan kakek dan cucu di perempuan RSUD Sukoharjo beberapa hari lalu akhirnya terungkap.

Tak buruh waktu lama, tim Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan tersebut. Sebanyak tiga pelaku diringkus yakni AM (19), RTF (20), dan KW (18).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022) mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya MFA (16), dan SWW (79), di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada 12 Juni 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

“Kedua korban ini adalah kakek dan cucu. Di mana keduanya merupakan warga Bendosari Kabupaten Sukoharjo,” paparnya kepada wartawan.

AKP Teguh menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam tepatnya depan SMA Veteran Sukoharjo.

Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang.

“Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan “GASHAK”, kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban,” tambah AKP Teguh.

Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. Foto/Wardoyo

Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, sambung AKP Teguh, pelaku ini kemudian memukuli kedua korban kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan “GASHAK” tersebut.

“Jadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan “GASHAK” tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan dipinggir jalan,” terang Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.

Saat ditanya, pelaku tidak mengenal korban. Pelaku mengaku melakukan penganiyaan karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan “GASHAK”.

Pelaku mengatakan, bahwa kata “GASHAK” memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com