
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60), pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen menegaskan menolak putusan BKN yang tidak mengakui sebagai PNS guru dan diminta mengembalikan gaji dua tahun terakhir sebelum pensiun.
Ia tidak akan pernah mau mengembalikan gaji sebesar Rp 93 juta yang diterimanya ke Pemda.
Selain tidak punya uang sebanyak itu, penolakannya dikarenakan putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirasa sangat tidak adil baginya.
Apalagi dirinya divonis tidak berhak mendapat tunjangan pensiun meski sudah mengabdi 35 tahun sebagai guru sampai pensiun.
“Saya tetap tidak bisa menerima kalau BKN tetap menganggap saya tenaga administrasi yang pensiun 58 tahun. Lha saya dari awal diangkat CPNS, SK saya guru, ijazah saya guru, pangkat saya 2B juga guru, selama 35 tahun sampai saya diberhentikan saya juga mengajar. Makanya saya tidak akan bayar. Dipenjara pun saya ikhlas dan siap. Karena saya tidak bersalah,” paparnya ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (9/6/2022).
Sebaliknya, guru agama Islam itu mengaku akan tetap berjuang untuk mencari keadilan. Termasuk rencana menghadap Presiden Jokowi demi mendapatkan haknya sebagai guru.
Ia hanya berharap bisa mendapatkan hak sebagai guru yang pensiunnya di usia 60 tahun dan mendapatkan tunjangan pensiun.
“Lha ini sudah saya katanya nggak dapat tunjangan pensiun. Malah disuruh balikkan gaji 2 tahun. Di mana keadilannya Pak. Saya hanya menuntut hak saya sebagai guru yang pensiun di usia 60 tahun. Itu saja Mas, sehingga hak saya dapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gaji,” ujarnya.
Ia menegaskan semua data dan berkas kepegawaiannya memang tercatat sebagai PNS guru.
Kemudian selama 2 tahun terakhir sebelum pensiun, dirinya juga benar-benar menjalankan tugas mengajar dan digaji oleh pemerintah.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com