Beranda Daerah Boyolali Tidak Semua JCH Hamil Dilarang Berangkat ke Tanah Suci, Ini Syarat yang...

Tidak Semua JCH Hamil Dilarang Berangkat ke Tanah Suci, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo Sarip Sahrul Samsudin / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua Jemaah Calon Haji (JCH) terpaksa dipulangkan ke daerah asal oleh PPIH Embarkasi Solo. Kedua JCH itu dinilai tak layak terbang ke tanah suci karena hamil.

Namun demikian, ternyata tidak setiap JCH haji dilarang berangkat ke tanah suci. Berdasarkan informasi, ada lagi satu JCH dari kloter 13 yang diketahui hamil. Namun, JCH asal Kabupaten Klaten itu dinyatakan layak untuk mengikuti penerbangan jarak jauh oleh otoritas kesehatan pelabuhan.

Terkait hal itu, Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo Sarip Sahrul Samsudin mengakui, tidak seluruh wanita JCH yang hamil lantas  tidak diperbolehkan untuk terbang.

Hanya wanita dengan usia kehamilan tertentu saja yang tidak boleh mengikuti penerbangan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

“Kalau hamil, ibadahnya tidak dilarang. Hanya penerbangannya saja yang tidak diperbolehkan oleh aturan karena cukup berisiko terhadap kandungannya,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :  Paska Pilkada, Perekonomian Masyarakat Boyolali Lesu. Padahal Jelang Libur Nataru

Dijelaskan, untuk penerbangan haji, pihaknya mengacu Permenkes Nomor 15 tahun 2016, tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Sesuai aturan tersebut, maka JCH dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu tidak boleh mengikuti penerbangan haji.

Kondisi janin yang belum begitu kuat dikhawatirkan terjadi sesuatu pada kehamilannya apabila mengikuti ibadah haji ini.

Begitu juga dengan usia kehamilan yang sudah lebih dari 26 minggu juga tak diperbolehkan untuk haji.

Jadi yang diperbolehkan untuk mengikuti penerbangan haji ini hanya wanita dengan usia kehamilan antara 14-26 minggu.

“Dua JCH yang kita pulangkan kemarin usia kehamilan baru sekitar 6 dan 7 minggu.”

Seperti diberitakan sebelumnya, dua JCH terpaksa dipulangkan ke daerah asal karena diketahui hamil. Kedua JCH tersebut, satu JCH asal Demak, kloter 5 dan JCH asal Kabupaten Kudus dari kloter 8. Waskita