Beranda Nasional Jogja Untuk Nebus Obat Isteri Rp 50.000, Pria Asal Kulonprogo Ini Curi Mesin...

Untuk Nebus Obat Isteri Rp 50.000, Pria Asal Kulonprogo Ini Curi Mesin Penggilingan Daging

Ilustrasi / tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski alasannya untuk menebus obat untuk sang isteri, namun pria berinisial AK (40) ini tetap harus berurusan dengan Polisi.

Ia dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo usai mencuri sebuah mesin penggilingan daging di sebuah ruko yang berlokasi di Dusun Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Wates, Kulonprogo.

Ia tak dapat mengelak lagi, karena aksinya telah terekam oleh kamera CCTV.

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok itu terpaksa mencuri untuk menebus obat sang istri usai menjalani operasi.

Kini warga kelahiran Purworejo, Jawa Tengah itu harus mendekam di Rutan Polres Kulonprogo .

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian mesin penggilingan daging terjadi pada Sabtu (18/6/2022).

Namun, kejadian baru diketahui oleh Ichwanudin (44) pada Minggu (19/6/2022).

Sebab di hari itu, korban sudah tidak melihat mesin penggilingan daging yang sebelumnya ia letakkan di halaman depan ruko.

Karena dirasa ada yang janggal, korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang tidak dikenal mengambil onderdil mesin giling daging.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Akhirnya pada Senin (20/6/2022), kejadian itu dilaporkan ke Polsek Wates.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Direktur PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

“Jadi modusnya pelaku mengambil mesin gilingan daging yang diletakkan di luar ruko saat ruko dalam keadaan kosong,” kata Jeffry saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022).

Adapun pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/6/2022) di jalan yang berada di Giripeni, Kapanewon Wates.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Wates dan Inafis Polres Kulonprogo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Shogun bernomor polisi AB 5566 FT beserta STNK, sebuah krombong warna biru, sebuah topi berwarna abu-abu, sebuah karung goni plastik dan kaos warna biru lorek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sedangkan Tersangka AK mengaku mesin giling daging yang telah dicuri dijual kiloan seharga Rp 100.000.

Hasil penjualannya digunakan untuk menebus obat istrinya.

“Karena buat beli obat istri habis operasi batu ginjal. Meski operasinya pakai BPJS tapi penebusan obat setelahnya biaya mandiri. Dalam sekali tebus bisa Rp 50.000,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, awalnya berniat untuk mencari rongsok di pekarangan kosong yang berada di sebelah ruko tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Gunungkidul Belakangan Ini Diinvasi Ribuan Ulat Bergelantungan

“Pas lewat, sebelah ruko ada pekarangan kosong, saya cari barang disana dan saya lihat itu (mesin giling daging) di depan ruko lalu diambil karena dikira tidak kepakai,” ungkapnya.

Ditanya apakah pernah terlibat aksi kriminal sebelumnya, AK mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2019. Alhasil ia ditahan di Polres Kulon Progo selama 8 bulan.

“Penganiayaan mantan suami istri,” ucapnya.

www.tribunnews.com