Beranda Daerah Sragen Usai Viral, Bambang Pur Apresiasi Langkah Bupati Sragen Surati BKN. Berharap Bu...

Usai Viral, Bambang Pur Apresiasi Langkah Bupati Sragen Surati BKN. Berharap Bu Suwarti Tetap Dapat Hak Pensiun!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kiri) dan anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto (kanan). Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto mengapresiasi langkah Pemkab dan Bupati yang bergerak merespon kasus Suwarti, guru agama SD di Sambirejo yang tidak diakui sebagai guru dan diminta mengembalikan gaji 2 tahun saat pensiun.

Bambang yang sejak awal mendampingi perjuangan Bu Suwarti, menilai langkah koordinasi ke BKN dinilai menunjukkan Pemkab tak tinggal diam dalam menyikapi kasus yang viral hingga nasional itu.

“Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi langkah Bupati yang sudah mengirimkan surat ke BKN. Artinya dari Pemda sudah ada upaya memperjuangkan nasih Bu Suwarti,” paparnya kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Legislator asal Gondang itu menilai dirinya tergerak mendampingi lantaran dari awal melihat kasus itu berpotensi merugikan Bu Suwarti.

Sebab yang bersangkutan benar-benar mengajar sebagai guru selama 35 tahun dan diangkat PNS dengan surat keputusan (SK) sebagai guru.

Sehingga ketika di akhir pengabdian justru dianggap tidak memenuhi syarat sebagai guru dan malah diminta mengembalikan gaji 2 tahun, hal itu dinilai tidak adil bagi yang bersangkutan.

“Kalau dirunut dari awal, itu mutlak kesalahan dari BKPSDM. Karena dari awal beliaunya (Bu Suwarti) diangkat dengan SK guru. Naik pangkat juga masih guru. Dia dapat sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi. Artinya dia lengkap untuk jalankan tugas sebagai guru dan mendapat hak untuk bertugas sampai usia 60 dan tunjangan pensiun,” jelasnya.

Perihal ijazah sarjana yang dipermasalahkan, ia justru mempertanyakan letak kesalahannya. Sebab realitanya, Bu Suwarti bisa mendapat tunjangan sertifikasi guru dan ijazahnya juga tidak bermasalah.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Padahal secara logika, persyaratan mendapat sertifikasi guru adalah ijazah sarjana dan linier dengan mapel tugasnya.

Sehingga ia menilai apa yang menimpa Bu Suwarti saat ini lebih karena keteledoran Pemkab dalam hal ini BKPSDM dalam memproses administrasi.

“Bagaimana bisa dia dianggap tidak masuk guru, padahal SK-nya guru dan dapat sertifikasi guru. Kalau ijazah penyesuaian dipersoalkan aturan jarak atau lintas provinsi, mengapa diberikan sertifikasi,” imbuhnya.

Atas kondisi itu, ia berharap pemerintah pusat, BKN hingga daerah bisa sinkron menyikapi kasus ini dan mempertimbangkan fakta yang ada.

Kemudian kebijakan yang diberikan tetap berpihak untuk Bu Suwarti. Hal itu karena secara de facto dan de yure, yang bersangkutan memang diangkat PNS sebagai guru dan mengajar sampai usia 60 tahun.

“Pemerintah harusnya melihat itu sehingga mestinya Bu Suwarti bisa mendapat hak tunjangan pensiun,” tandasnya.

Bupati Surati BKN

Sementara, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan pihaknya sudah berkirim surat ke BKN. Ia menyebut apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.

Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.

“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan.

Suwarti, guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang baru saja pensiun dari PNS namun diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat menunjukkan ijazah sarjana pendidikan agama Islam dan sertifikat pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo

Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.

Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.

Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.

“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.