Beranda Daerah Karanganyar Antisipasi Peningkatan Kasus Hukum, Kejari Karanganyar Sosialisasikan Restorative Justice

Antisipasi Peningkatan Kasus Hukum, Kejari Karanganyar Sosialisasikan Restorative Justice

Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal SH / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jateng gencar lakukan sosialisasi Restorative Justice atau penyelesaian masalah hukum dengan cara pendekatan atau mediasi pihak-pihak yang berperkara.

Upaya ini diperlukan guna meminamlisasi potensi konflik yang bisa menjadi perkara hukum  yang biasa terjadi di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM Selasa (19/07/2022) menjelaskan mengingat peradaban dunia kian pesat dengan segala perubahan perilaku yang mengikuti maka potensi konflik hukum sangat subur rawan terjadi.

Untuk itu guna mengantisipasi konflik hukum demi memberikan rasa keadilan pada masyarakat.

“Sebelum semua masalah menjadi konflik hukum dan diselesaikan secara hukum maka Kejari Karanganyar justru mengedepankan penyelesaian hukum dengan cara berbeda yakni melalui mediasi dan pendekatan person to person seperti diatur dalam instrumen Restorative Justice,” tandas Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

Menurut Guyus Kemal Restorative sosialisasi Justice sedang digalakkan di berbagai desa di Karanganyar karena dirasa cara tersebut efektif guna menekan naiknya kasus hukum.

Bahkan disejumlah desa sudah dibentuk kampung restorasi justice yang mana peran perangkat desa serta tokoh masyarakat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bisa menyelesaikan masalah ditingkat bawah tidak perlu harus menjadi perkara hukum.

”Edukasi preventif itu lebih penting daripada berkonflik hukum,” tandas Kasi Intel.

Bahkan Kejari Karanganyar terus mendorong program penyuhan jaksa sahabat petani (Jastani). Program tersebut selain sosialisasi masalah hukum sekaligus  juga mengenalkan masyarakat bawah kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Kejari yang mana berperan juga membantu masyarakat bawah jika terjadi masalah hukum.

Sebagai contoh kehadiran program Jastani untuk memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda di desa soal bahaya narkoba dan peredarannya. Termasuk sosialisasi dikalangan pelajar yang rawan menjadi sasaran peredaran narkoba.

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

“Pada sosialisasi ini Kejari Karanganyar menekankan pemahaman terhadap pelanggaran hukum narkoba dan pernak-perniknya,” pungkas Kasi Intel Guyus Kemal. Beni Indra