JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Bermodus Minta Sumbangan untuk Panti Asuhan, Begitu Ada Kesempatan, Warga Indrmayu Ini Embat Laptop dan HP

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo (kanan) menunjukan barang bukti pencurian saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Kamis (30/06/2022) / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bermula dari keliling meminta sumbangan untuk sebuah panti asuhan, pria berinisial RSD (42) asal Indramayu ini, seperti peribahasa “Sambil menyelam minum air”, nyambil mencuri.

Tak tanggung-tanggung, meski sambilan, ia berhasil menggondol sebuah handphone dan sebuah laptop di kamar dan kos yag berbeda.

Alasan yang sempat dikemukakan, dirinya tak punya ongkos pulang ke Indramayu, alhasil warga Indramayu nekat mencuri di Sleman.

Warga berinisal RSD (42) tersebut melakukan aksi pencurian pada Jumat (27/05/2022) lalu di Dusun Jongke, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo mengatakan awalnya tersangka hendak meminta sumbangan ke rumah korban.

Baca Juga :  Leptospirosis Tewaskan 1 Warga di Sleman, 8 Lainnya Terpapar

Saat itu tersangka melihat ada sebuah handphone di atas jendela. Karena rumah dalam keadaan sepi, tersangka kemudian mengambil handphone tersebut.

“Setelah berjalan 200 meter, pelaku minta sumbangan lagi ke kos-kosan. Kemudian mengambil sebuah laptop dan sebuah handphone,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Kamis (30/06/2022).

“Setelah berhasil mengambil laptop dan handphone, tersangka meninggalkan kos-kosan tersebut. Namun dalam perjalanan berpapasan dengan korban. Karena curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah didapati laptop dan handphonenya hilang, korban mengejar pelaku,” sambungnya.

Ia melanjutkan meminta sumbangan untuk panti asuhan merupakan modus tersangka. Pasalnya identitas panti asuhan fiktif.

Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu.

Baca Juga :  Dua Orang Ini Resmi Jadi Buron Polres Bantul, Siapa yang Tahu Diimbau Lapor

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan dari temannya yang ia temui di Semarang.

Ia pun tak tahu jika dokumen panti asuhan tersebut fiktif.

“Saya mau pulang ke Indramayu nggak ada uang, tinggal Rp 10.000. Terus ketemu temen saya, mau pinjam uang. Tapi katanya nggak punya. Terus dikasih dokumen itu, katanya 10 persen buat saya,” akunya.

“Pas sampai di rumah itu saya ketok sepi. Terus lihat handphone, langsung spontan diambil aja,” imbuhnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com