JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Clear Ya, Kampanye di Kampus Diperbolehkan. Ini Penjelasan Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari / republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat memunculkan pro dan kontra, akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan.

Hasyim mengakui, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-ndang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang  itu apa,  menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?” kata Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh,” ujarnya.

Namun, pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta Pemilu. Mengenai apakah peserta Pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.

“Misalkan, kampus memberikan jadwal silakan tanggal 1 sampai 16, hari pertama partai nomor 1 dan seterusnya sampai 16, mau digunakan atau tidak kan terserah partai. Tapi intinya memberikan kesempatan yang sama,” jelasnya.

Begitu juga pengaturan durasi dan frekuensi kampanye juga harus sama. Hasyim menjelaskan,  durasi kampanye di kampus dibatasi maksimal hanya dua jam.

“Mau dikurangi satu jam boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang nggak boleh. Tapi sekali lagi inisiatifnya dari pemimpin kelembagaan atau pengelola fasilitas pemerintah tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Hasyim menuturkan, kampanye di lingkungan kampus penting dilakukan mengingat mahasiswa dan dosen memiliki hak suara untuk memilih. Dengan digelarnya kampanye di kampus, para akademisi bisa mengkritik janji kampanye yang dilontarkan para peserta Pemilu.

“Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, pengen tau dong siapa capresnya, siapa calon DPR nya, visi misinya kaya apa, apa janji-janjinya visi misinya untuk  pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-challenge, perlu dipertanyakan, realistis nggak dalam durasi waktu tertentu itu menjanjikan kampanye seperti ini dan itu. Itu penting,” terangnya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com