JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada era ini, kehidupan manusia sudah nyaris tidak bisa lagi terlepas dari peranan teknologi digital.
Media sosial menjadi teknologi yang digandrungi banyak orang. Hampir setiap orang memiliki akun media sosial, baik itu platform chatting, platform bermain game, dan lain sebagainya.
Setiap orang dapat dengan mudah mengakses akun media sosial, dan juga dapat dengan mudah mengekspresikan setiap perasaan melalui akun tersebut.
Namun, di balik kemudahan dan kebebasan yang disediakan oleh beberapa platform tersebut, beberapa orang mampu dengan mudahnya mengungkapkan kata-kata dan persepsi yang tidak sesuai dengan norma.
Cyberbullying adalah kasus perundungan di dunia maya yang banyak sekali ditemukan di media sosial dan dapat dengan mudah diungkapkan oleh setiap orang dengan tujuan menyerang dan menjatuhkan kapasitas fisik dan mental orang lain.
Menurut beberapa spesialis dari UNICEF, cyberbullying merupakan perilaku berulang, yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.
Setiap orang dapat menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying, tidak memandang umur, gender, suku ataupun budaya.
Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat pelaku di bawah umur yang seharusnya masih dalam pengawasan orang tua.
Perundungan melalui media sosial ini cukup banyak bentuknya. Bisa berupa postingan foto atau video yang bertujuan untuk mempermalukan seseorang, mengirim pesan ancaman dan juga ejekan melalui kolom komentar atau direct message.
Perundungan bisa juga bertujuan untuk mengucilkan seseorang dalam sebuah grup obrolan, membuat grup atau situs yang ditujukan untuk mempermalukan dan menyebarkan aib, dan masih banyak lainnya yang bertujuan untuk menjatuhkan mental dan perasaan orang yang dituju.
Cyberbullying ini jelas sekali menyerang mental dan mampu mengubah hidup mereka. Misalnya, ketika suatu akun mendapatkan pesan ataupun ancaman dari teman ataupun orang asing, dia akan selalu merasa tidak aman setiap kali keluar rumah.
Korban selalu diliputi perasaan takut untuk bertemu dengan orang lain dan bahkan mengurung diri di dalam rumah.
Contoh lainnya yang dapat disebut, ketika sebuah akun menyebarkan kebencian dan fitnah yang ditujukan untuk seseorang, pandangan orang lain terhadap korban juga akan berubah, sesuai yang telah digambarkan oleh pelaku.
Dalam kasus ini juga banyak sekali pembaca ataupun pendengar yang menyerang dan mengirimkan kata-kata yang dapat menyakiti hati korbannya.
Pada akhirnya, korban pun mengalami ketakutan dan perasaan tidak aman ketika keluar rumah.
Bahkan, korban akan menutup akun media sosial miliknya, agar tidak ada lagi penyerangan melalui pesan-pesan yang ditujukkan untuk dirinya.
Yang lebih parah bisa terjadi, karena perilaku perundungan ini juga bisa menyerang keluarga dan juga pekerjaannya.
Sudah banyak sekali cerita mengenai kasus cyberbullying, terutama di negara kita ini. Dan pada akhirnya juga banyak sekali korban yang merasa sangat terganggu, bahkan harus menjalani pengobatan dan terapi psikologis. Pada beberapa korban, kasus ini bahkan bisa dibawa ke proses hukum.
Perilaku perundungan melalui media sosial ini sudah tercantum dalam Undang-undang yang tertuang ke dalam Pasal 27 Ayat (3) No 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Begitu pula pada Pasal 29 UU ITE Pasal 45 ayat 3 dengan hukuman pidana 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Eva Alfia Ningsih