JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Disnakkan Sragen Terbitkan 5.000 Lembar SKKH untuk Sapi Kurban. Kecamatan Kedawung Paling Banyak Sampai 800

Petugas Disnakkan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat menyerahkan SKKH ke peternak sapi yang akan disembelih untuk kurban. SKKH wajib dimiliki sebagai tanda kesehatan hewan sehingga layak untuk kurban. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pemkab Sragen melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) menyatakan sudah menerbitkan 5.000 lembar surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

SKKH itu sudah didistribusikan untuk hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kurban.

Kepala Disnakkan Sragen, Rina Wijaya melalui Kabid Kesehatan Hewan (Keswan), Toto Sukarno mengatakan 5000 lembar SKKH itu sudah dicetak dan didistribusikan ke 20 kecamatan.

Lima ribu SKKH itu diterbitkan untuk sekitar 5000 sapi yang akan disembelih pada Idul Adha. Satu hewan kurban disediakan satu SKKH.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Kita menerbitkan 5000 lembar SKKH untuk 5000 sapi. Sudah kita distribusikan ke 20 kecamatan,” papar Toto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/7/2022).

Penyerahan SKKH untuk ternak yang akan dikurbankan saat Idul Adha. Foto/Wardoyo

Toto menjelaskan SKKH itu didistribusikan dengan jumlah per kecamatan antara 200 lembar sampai 300 lembar.

Namun untuk kecamatan yang populasi ternak kurban di atas itu, ada yang mengajukan tambahan. Seperti di Kecamatan Kedawung yang meminta tambahan SKKH dengan total sekitar 800 lembar.

“Awalnya kita bagi rata sekitar 200 sampai 300 lembar per kecamatan. Tapi Kedawung sampai 800 lembar karena populasi penyembelihan kurbannya tinggi sehingga sampai minta 800,” terangnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Surat keterangan itu sudah didistribusikan sejak kemarin melalui petugas di kecamatan yang sudah ditunjuk.

SKKH itu khusus untuk hewan ternak di wilayah lokal Sragen. Sedangkan untuk hewan ternak luar daerah, sementara tidak diterbitkan karena adanya kasus PMK.

“Kita tidak menerbitkan SKKH keluar daerah karena ada surat edaran tidak boleh lalu lintas ternak ke luar daerah akibat PMK. Kita hanya menerbitkan SKKH khusus lalu lintas ternak lokal Sragen saja,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com