JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

DPRD Prihatin Defisit APBD Sragen 2023 Capai Rp 315 Miliar. Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Ilustrasi uang
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angka defisit APBD Kabupaten Sragen di tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp 315 miliar.

Besarnya angka nombok alias kekurangan anggaran itu mendapat sorotan dari DPRD. Pasalnya besaran defisit itu dinilai menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Sragen.

“Dari draft APBD Tahun 2023 yang sudah diajukan, kami melihat angka defisit diproyeksikan sebesar Rp 315 miliar. Ini angka yang sangat besar. Bahkan terbesar sepanjang sejarah Sragen,” papar Ketua Komisi II DPRD Sragen, Hariyanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (19/7/2022).

Bahkan, ia memandang kekurangan anggaran itu diprediksi masih bisa naik lagi.

Besarnya angka defisit tahun depan itu dikarenakan banyaknya anggaran yang terserap untuk pembiayaan.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Termasuk anggaran belanja rutin untuk pembayaran gaji pegawai dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K).

Meski diprediksi bakal ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun berjalan, menurutnya besarnya angka defisit itu menunjukkan ketidakseimbangan komposisi anggaran di Kabupaten Sragen.

Hal itu juga mengindikasikan ketidakseimbangan antara pengeluaran Pemkab dengan pendapatan.

“Defisit tahun depan itu juga terhitung naik dibanding tahun 2022 ini yang defisitnya mencapai Rp 285 miliar. Jadi ada kenaikan Rp 30 miliar,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto. Foto/Wardoyo

Ditambahkan Hariyanto, besarnya defisit itu diharapkan menjadi perhatian bagi Pemkab. Yakni harus mengintensifkan penggalian pendapatan daerah untuk menekan angka defisit.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Ia menyebut pada tahun depan, banyak anggaran yang terserap untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai yang mencapai lebih dari Rp 1,9 triliun dari total APBD.

Pihaknya juga menyentil kebijakan pemerintah pusat utamanya terkait penggajian PPPK.

Sebab pemerintah pusat meminta daerah menekan pengeluaran untuk pembayaran gaji, namun di sisi lain pengangkatan PPPK yang awalnya akan dibiayai pusat, mendadak kembali dibebankan ke daerah.

”Tapi ini yang lucu. Ditekan agar gaji tidak tinggi, tapi diminta membuka PPPK, kan sama saja. Rencana dulu PPPK dibebankan pusat. Namun ternyata dibebankan daerah,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com