JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kesejahteraan ASN Disebut di Atas Rata-rata, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kesejahteraan ASN sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi PermenPANRB Nomor /2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta pada Jumat lalu, 27 Januari 2023.

Baca Juga :  Penipuan Travel Umrah Marak, Salah Satu Dampak Kemudahan Izin Via OSS?

Anas menyebut jika pendapatan itu dirasa masih kurang itu karena ada cicilan utang alias kreditan.

Lantas seberapa sebenarnya besaran gaji ASN?

ASN dibedakan menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Meradang, Ini Masalahnya

Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, keduanya sama-sama berstatus ASN.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com