
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kesejahteraan ASN sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi PermenPANRB Nomor /2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta pada Jumat lalu, 27 Januari 2023.
Anas menyebut jika pendapatan itu dirasa masih kurang itu karena ada cicilan utang alias kreditan.
Lantas seberapa sebenarnya besaran gaji ASN?
ASN dibedakan menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, keduanya sama-sama berstatus ASN.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com