JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gaji 1.600 PPPK di Sragen Tiap Bulan Dibayar Lewat BPR Djoko Tingkir. Ini Kemudahan yang Ditawarkan!

Dirut BPR Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gaji 1.600 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen, dibayarkan lewat PT BPR Bank Djoko Tingkir Sragen.

Gaji rutin setiap bulan itu dibayarkan langsung melalui sistem transfer rekening masing-masing PPPK atau P3K.

Dirut PT BPR Bank Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto mengatakan awalnya hanya 400 PPPK yang gajinya dibayarkan lewat Bank milik Pemkab Sragen itu.

Kemudian, jumlah itu bertambah dengan tahap kedua hingga total menjadi 1.600 PPPK. Jumlah gaji yang dibayarkan setiap bulan sekitar Rp 4,8 miliar.

Masing-masing PPPK menerima gaji rutin perbulan sekitar Rp 3 jutaan. Ia mengakui adanya gaji PPPK itu sangat membantu BPR Djoko Tingkir.

“Sangat luar biasa sekali, kita dipercaya membayarkan gaji untuk 1.600 PPPK di Sragen. Gajinya Rp 3 jutaan per orang setiap bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Titon menyebut dengan penggajian lewat Djoko Tingkir, ada beberapa kemudahan yang didapat.

Dengan menjadi nasabah, otomatis PPPK akan mendapat kemudahan fasilitas apabila ingin mengajukan kredit.

Tentunya kredit yang diperoleh linier dengan besaran gaji yang didapat. Yakni maksimal 75 persen dari gaji sisa yang bisa digunakan membayar angsuran.

“Kemudahan kedua, PPPK bisa menarik dananya di manapun dan kapanpun. Bisa transfer ke ATM mana saja yang dikehendaki tanpa terbatas tanpa harus ke Bank Djoko Tingkir. Ke bank umum manapun bisa, karena kami juga berkolaborasi dengan bank umum,” urainya.

Kemudahan ketiga, para PPPK juga makin mudah melakukan transaksi baik mengambil atau mentransfer uang gajinya melalui fasilitas mobile banking.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Menurutnya, PPPK bisa sekehendak hatinya memindahkan uangnya ke bank lain hanya melalui Handphone atau HP.

“Termasuk kita juga ada produk unggulan tabungan rencana masa tua. Karena PPPK ini kan tidak dapat pensiun, sehingga mereka bisa memanfaatkan tabungan jtu. Harapan besar kalau mereka pensiun nanti bisa digunakan untuk tabungan,” ujarnya.

Tabungan masa tua ini diberikan dengan fasilitas suku bunga kompetitif mendekati suku bunga deposito. Titon menyebut suku bunganya antara 3 sampai 4 persen.

“Jadi sebagian setiap bulan sebagian gajinya ditabungkan. Ngambilnya pas pensiun, untuk kepesertaan tergantung kemampuan masing-masing. Boleh Rp 100.000 sampai Rp 200.000 sampai Rp 1 juta juga boleh,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com