Beranda Nasional Jogja Hati-hati Saat Parkir di Kota Wonosari Gunungkidul, Salah-salah Bisa Digembok Kalau Ketahuan...

Hati-hati Saat Parkir di Kota Wonosari Gunungkidul, Salah-salah Bisa Digembok Kalau Ketahuan Melanggar

Salah satu kendaraan yang ditindak lantaran melanggar aturan dilarang parkir di salah satu ruas jalan Kota Wonosari, Gunungkidul / tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekarang perlu hati-hati jika parkir di kota Wonosari, Gunungkidul.

Pasalnya, jika sampai melanggar Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tak segan-segan menilang atau menggembok roda kendaraan.

Dishub Gunungkidul memang mulai tegas menindak kendaraan yang melanggar larangan parkir di sejumlah ruas jalan Kota Wonosari sejak 11 Juli 2022 ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji menyampaikan langkah penertiban dilakukan dengan menilang kendaraan yang melanggar.

“Selain menilang, kami juga melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar,” kata Bayu memberikan keterangannya pada Kamis (14/07/2022).

Menurutnya, langkah penggembokan terpaksa dilakukan lantaran saat penertiban, kendaraan tersebut tanpa pengemudi.

Selain penggembokan, pihaknya juga menempel stiker tilang pada kendaraan, termasuk surat tilang dari kepolisian.

Bayu mengatakan ada sejumlah ruas jalan yang dilakukan penindakan terkait larangan parkir .

Baca Juga :  Tiga Hari Hilang, Korban Tersapu Ombak di Pantai Jogan Ditemukan Tak Bernyawa

Antara lain Jalan Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MGR Sugiyopranoto, Jalan Sumarwi, Jalan Satria, dan Jalan Ksatrian.

“Pada hari pertama tersebut setidaknya ada 8 penindakan yang kami lakukan,” ungkapnya.

Terkait penindakan pelanggaran tersebut, Bayu menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Mulai dari pengelola parkir hingga pengendara. Sebelum resmi melakukan penindakan pun, simulasi sudah dilakukan.

Proses simulasi tentang penindakan tersebut juga disaksikan oleh masyarakat serta pihak terkait.

“Kami melibatkan unsur Satlantas Polres Gunungkidul, TNI, hingga Satpol-PP,” jelas Bayu.

Kepala Dishub Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menjelaskan penegasan soal larangan parkir bertujuan untuk keamanan lalu lintas.

Termasuk mengurangi risiko kemacetan di ruas jalan yang disasar.

Ia juga mengungkapkan pihaknya tengah membuat kajian terkait rekayasa arus lalu lintas. Salah satunya di depan Pasar Argosari Wonosari, yang kerap padat saat jam-jam sibuk.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

“Salah satu opsinya membalik jalur searah di depan pasar dari barat ke timur menjadi timur ke barat, tapi ini masih dikaji,” kata Rakhmadian.

www.tribunnews.com