JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ini loh Alasan Perlunya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Wonogiri

Keripik pelepah pisang produksi Sari Noviatsih. Foto : Dok. Mamuma
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ke depan pengembangan ekonomi kreatif di Wonogiri bakal diatur dalam peraturan daerah alias perda.

Lantas apa alasan perlunya perda pengembangan ekonomi kreatif di Wonogiri itu?

Saat ini tahapan penyusunan perda pengembangan ekonomi kreatif adalah dalam penyusunan di tingkat legislatif.

DPRD Wonogiri sedang menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Perda yang dihasilkan kelak diharapkan dapat memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif Wonogiri agar lebih maju.

Ketua Komisi II DPRD Wonogiri Titik Sugiyarti mengatakan, pihaknya ingin adanya dasar hukum yang kuat mengenai ekonomi kreatif dan bagai mana pengembangannya di Wonogiri.

“Kami sebenarnya ingin memberi ruang bagi para pelaku ekonomi kreatif, apa saja yang bisa dikerjakan dan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan dari pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Wonogiri Titik Sugiyarti belum lama ini.

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan Wonogiri, ini Hasil Lengkapnya

Titik Sugiyarti menerangkan, para pelaku ekonomi kreatif selama ini sebenarnya sudah melakukan aktivitas-aktvitas ekonomi kreatif.

“Hanya, mereka selama ini berjalan sendiri-sendiri dengan kemampuan sendiri dan segala keterbatasan,” ujar Titik Sugiyarti.

Pihaknya berharap perda yang dihasilkan kelak juga dapat menjembatani para pelaku ekonomi kreatif dengan Pemkab Wonogiri. Dengan demikian, ekonomi kreatif di daerah ujung tenggara Jateng itu bisa lebih maju.

Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD Wonogiri. Untuk diketahui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan.

Dia menargetkan perda tersebut akan selesai tahun 2022. Adapun tahap saat ini masih pada proses pembahasan draf Raperda yang dikomunikasikan dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan beberapa pihak terkait.

Belum lama ini juga digelar dengar pendapat agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif, dapat dilaksanakan dan tidak memberatkan Pemkab.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Prodi Pengelolaan Hutan UNS 2024 Gelar Pelatihan Pupuk Organik Cair di Wonogiri

Tahap selanjutnya antara lain berkonsultasi dengan Pemprov Jateng, membawa ke persidangan untuk dijadikan Raperda, membentuk panitia khusus dan sebagainya. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com