Beranda Umum Nasional Izin untuk Yayasan Sudah Resmi Dicabut oleh Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar...

Izin untuk Yayasan Sudah Resmi Dicabut oleh Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Masih Tetap Berkantor

Presiden ACT Ibnu Khajar disebut masih berkantor meskipun izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaganya telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Melalui Keputusan Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, Menteri Sosial RI telah resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022) di Jakarta.

Meski demikian, kantor ACT masih tetap beroperasional seperti biasanya. Dan Presiden ACT, Ibnu Khajar disebut masih berkantor.

“Iya (tetap berkantor),” kata seorang relawan ACT, Ricardo saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ricarto menyebut, Rabu (6/7/2022) kantor ACT tetap beroperasi meski izinnya dicabut pemerintah.

“Iya InsyaAllah masih tetap beroperasi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut lembaganya masih beroperasi normal.

“Iya (masih beroperasi), mas yah,” ucap Clara saat dihubungi.

Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB, sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Baca Juga :  Deddy Sitorus Sebut,  Renggang Rapatnya Hubungan Prabowo dan Jokowi Bukan Urusan PDIP

Hal itu  lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

“Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir.

Baca Juga :  Arsjad Rasjid: Pemangkasan Anggaran Dorong Investasi Swasta

Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

www.tribunnews.com