JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Sorotan, Dokter Dewa Ungkap Dugaan Malpraktik Medis Paling Viral. Bikin Pasien Sampai Meninggal Dunia

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sragen, Ny Damai Tatag Prabawanto bersama pakar hukum kesehatan, dr Dewa Nyoman Sutanaya usai puncak peringatan HUT ke-71 IBI di Gedung SMS, Selasa (12/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan kelalaian dalam penanganan medis atau yang kerap disebut malpraktik paling tragis dan viral diungkap oleh Pakar hukum kesehatan, dr Dewa Nyoman Sutanaya.

Ia menyebut kasus dugaan malpraktik yang menghebohkan dan sempat menyita perhatian publik itu membuat seorang pasien sampai meninggal dunia.

Kasus dugaan malpraktik itu terjadi di salah satu fasilitas layanan kesehatan di wilayah Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Ada satu kasus yang cukup ramai dan menarik bagi saya. Di mana terjadi di salah satu rumah sakit di Jawa Timur. Itu pasien meninggal dunia,” paparnya saat hadir sebagai pembicara dalam seminar di hadapan anggota ikatan bidan Indonesia (IBI) Sragen belum lama ini.

Kasus malpraktik itu menyita perhatian karena melibatkan banyak unsur. Tidak hanya tenaga kesehatan yang menangani, tetapi juga ada andil keterlibatan dari manajemen rumah sakit.

Meski demikian, tenaga medis dan rumah sakit akhirnya lolos dari sanksi berat. Pasalnya hasil pemeriksaan menunjukkan ada andil ketidakpatuhan dari pasien sehingga membuat situasi makin parah.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Jadi ternyata ada andil ketidakpatuhan dari pasien yang tidak mengikuti anjuran dokter sehingga yang terjadi adalah dengan suatu kejadian yang menimbulkan kematian,” ujarnya.

Meski menyita perhatian, kasus tersebut akhirnya selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak yakni pihak pasien dan nakes maupun rumah sakit akhirnya sama-sama mengetahui posisi masing-masing sehingga akhirnya saling menyadari.

Dr Dewa menyampaikan kasus itu ia sampaikan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Untuk keluarga pasien agar mematuhi anjuran tenaga medis dan tak serta merta menyalahkan manajemen apabila ada permasalahan.

Bagi tenaga medis dan manajemen faskes diharapkan senantiasa mematuhi SOP dan prosedur penanganan dalam memberikan pelayanan medis.

Karenanya, peningkatan kompetensi tenaga medis sangat diperlukan untuk perbaikan pelayanan.

Keberadaan organisasi profesi seperti IBI, dinilai sangat penting untuk melakukan standarisasi dalam segala hal terkait profesi bidan.

Termasuk standarisasi legalitas, kompetensi dan lainnya. Organisasi profesi perlu memberikan perhatian maupun bimbingan kepada anggota agar memperkecil peluang terjadinya risiko malpraktik.

Sementara, untuk menekan terjadinya malpraktik, Dewa menyebut ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Yakni tetap mematuhi protokol dan SOP yang ditetapkan. Kemudian melengkapi dengan perizinan yang ditentukan, adalah hal-hal yang bisa mengurangi risiko terjadinya malpraktik.

“Sepanjang mengikuti protokol, kemudian melakukan praktik sesuai dengan standar kompetensi, memiliki izin dan seterusnya, itu yang bisa melindungi kita dari hal-hal malpraktik,” tandasnya.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sragen, Ny Tyas Damai Tatag Prabawanto menekankan pentingnya memiliki kompetensi dan surat ganda registrasi (STR) serta izin praktik bagi seorang bidan agar bisa terhindar dari risiko malpraktik.

“Jadi yang pertama, istilahnya orang berkendaraan harus punya SIM, kalau di bidan itu yang menentukan ada STR-nya. Kemudian ada izin praktiknya, kemudian standarisasinya harus sesuai,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Damai menguraikan untuk bidan yang praktik mandiri harus sudah berkompeten dalam hal ini memiliki kemampuan seperti bidan delima.

Bidan delima adalah istilah untuk bidan yang sudah memenuhi kompetensi mulai dari lokasi praktiknya, izinnya dan kelayakannya dalam memberikan pelayanan.

Dalam kesempatan tadi, ada 46 bidan delima yang dikukuhkan oleh Bupati Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com