JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Dugaan Korupsi BKK Karanganyar, Dua Terdakwa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korupsi BKK Karanganyar memasuki tahap penuntutan pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

JPU menyatakan, kedua terdakwa yakni MS dan S  masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah

saat dihubungi JOGLOSEMAR, Selasa (19/7/2022) mengatakan  kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Iya keduanya dituntut 7 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah.

Menurut Kasi Pidsus, terdakwa MS terbukti melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

JPU menuntut terdakwa MS dengan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,124 miliar.

Sementara itu untuk  Terdakwa S, JPU juga menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Juncto pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dalam dakwaan primer.

Namun Terdakwa S juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta.

 

“Artinya tuntutan yang diajukan eh JPU Kejaksaan Karanganyar dikabulkan oleh majelis hakim yakni selama 7 tahun 6 bulan,” tandas Kasi Pidsus.

Adapun dengan tuntutan tersebut sidang ditunda minggu depan dengan agenda utama pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sebagai informasi dua mantan Direktur Utama BKK Karanganyar ditahan Kejaksaan, Kamis (3/2/2022) karena dugaan kasus korupsi yang menyebabkan BKK Karanganyar mengalami kerugian sebesar Rp 3,923 miliar.

Kedua Terdakwa adalah mantan direktur utama yakni MS (58) pada periode 2010-2016, dan mantan direktur utama periode 2015-2019 yang terjerat dugaan korupsi penyaluran kredit di BKK Karanganyar.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancamam 5 tahun penjara. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com