Beranda Nasional Jogja Korupsi Bancakan Proyek Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31 Miliar. KPK...

Korupsi Bancakan Proyek Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31 Miliar. KPK Tetapkan 3 Tersangka, Ini Identitasnya!

ilustrasi korupsi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi melansir angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida mencapai Rp 31,7 miliar.

Sebanyak 3 orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bancakan proyek Mandala Krida tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31, 7 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex menguraikan ketiga tersangka itu, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

Menurutnya, kasus korupsi bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion pada 2012 dan disetujui.

Edy selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Pemuda diduga menunjuk langsung Sugiharto dan perusahaannya untuk menyusun rencana renovasi, salah satunya dengan menetapkan nilai anggaran proyek.

Sugiharto menyusun anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menduga Sugiharto menggelembungkan harga sejumlah paket pekerjaan dalam renovasi itu.

Baca Juga :  Waspada! Anak Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal di Bantul

“Hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” kata Alex.

Anggaran proyek dibagi menjadi beberapa tahun. Pada 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 Miliar.

Salah satu paket pekerjaan adalah proyek penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Pada 2016, Dirut PT PNN Heri Sukamto dan PT DMI diduga bertemu dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan.

Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy dan langsung disetujui, tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

“Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” kata Alex. Alex mengatakan perbuatan Edy itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang jasa dan perubahannya.

Setelah pengumuman, KPK langsung menahan Edy dan Sugiharto untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang di Gunungkidul Rusakkan Rumah hingga Atap Pom Bensin

KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan hari ini.

KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” kata Alex.

www.tempo.co