JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lama Tak Punya Anak, Pasutri SD dan SM Nekat Culik Balita Tetangga

Ilustrasi penculikan anak. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang emak-emak berinisial ZD, warga Jalan Krendang Timur Tambora Jakarta Barat nekat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur enam bulan.

Pelaku yang diketahui berinisial SD dan SM, pasutri tetangga korban itu diduga nekat mencuri anak tetangga lantaran lama pingin punya keturunan tapi tidak dikaruniai anak.

Beruntung, polisi bertindak cepat dengan menangkap kedua tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat,” ujarnya dilansir Humas Polri, Selasa (19/7/2022).

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.

“Kedua pelaku merupakan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak. Kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu, tanggal 13 juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, dimana ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” terangnya.

Ia menerangkan, yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com