Beranda Daerah Sragen Makan Korban Gadis, Pegawai RSUD Gemolong Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara. Begini...

Makan Korban Gadis, Pegawai RSUD Gemolong Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara. Begini Sepak terjangnya!

Tersangka Slamet Agung Widodo, penipu gadis yang mengaku sebagai Pegawai RSUD Gemolong saat diamankan di Polsek Sumberlawang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum yang mengaku pegawai RSUD Gemolong dan melakukan penipuan terhadap gadis muda asal Desa Jati, Sumberlawang, Sragen, Ana Kusmiati (27) akhirnya ditangkap.

Pria yang merayu dengan janji menikahi korban dengan syarat pinjam motor itu, ditangkap di wilayah Cilacap.

Pelaku ternyata diketahui bernama asli Arif Sugeng Widodo alias Dledek (43). Dia diketahui berasal dari Dukuh jetak RT 13, Desa Sumberejo, Sine, Ngawi, Jawa Timur.

Korbannya bernama Ana Kusmiati (27) asal Dukuh Clupak RT 19 Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen.

Pegawai RSUD gadungan itu kini diamankan di Polsek Sumberlawang. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Tersangka dibekuk melalui pengejaran di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah mendapat identitas pelaku, tim Reskrim Polsek Sumberlawang berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim Polsek Sumberlawang melalui jalur KA mengejar pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polsek Kroya Polres Cilacap. Pelaku berhasil kita amankan pukul 19.30 WIB di Jalan Jeruk Manis No. 135, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Senin (17/7/2022).

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI Dikemas Melalui Budaya Jawa Tengah, Sriyanto Saputro Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sumberlawang melalui jalur Kereta Api untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digondol dari pelaku.

Sebelumnya, pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat POP AD 2691 AYE warna merah hitam milik korban. Kepada korban, pelaku sempat menyamar dengan mengaku bernama Arif Prasetyo.

Pelaku juga mengaku sebagai pegawai di RSUD Gemolong dan menjanjikan siap menikahi korban.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Kasus penipuan berkedok janji nikah itu terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 silam dan dilaporkan ke Polsek Sumberlawang sepekan kemudian. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.