JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makan Korban Gadis, Pegawai RSUD Gemolong Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara. Begini Sepak terjangnya!

Tersangka Slamet Agung Widodo, penipu gadis yang mengaku sebagai Pegawai RSUD Gemolong saat diamankan di Polsek Sumberlawang. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum yang mengaku pegawai RSUD Gemolong dan melakukan penipuan terhadap gadis muda asal Desa Jati, Sumberlawang, Sragen, Ana Kusmiati (27) akhirnya ditangkap.

Pria yang merayu dengan janji menikahi korban dengan syarat pinjam motor itu, ditangkap di wilayah Cilacap.

Pelaku ternyata diketahui bernama asli Arif Sugeng Widodo alias Dledek (43). Dia diketahui berasal dari Dukuh jetak RT 13, Desa Sumberejo, Sine, Ngawi, Jawa Timur.

Korbannya bernama Ana Kusmiati (27) asal Dukuh Clupak RT 19 Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen.

Pegawai RSUD gadungan itu kini diamankan di Polsek Sumberlawang. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Tersangka dibekuk melalui pengejaran di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah mendapat identitas pelaku, tim Reskrim Polsek Sumberlawang berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim Polsek Sumberlawang melalui jalur KA mengejar pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polsek Kroya Polres Cilacap. Pelaku berhasil kita amankan pukul 19.30 WIB di Jalan Jeruk Manis No. 135, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Senin (17/7/2022).

Baca Juga :  Mantap, Persatuan Perangkat Desa Kalijambe (PRADESKAKA) Sragen Menggelar Acara Halal Bihalal dan Bakti Sosial di Balai Desa Jetiskarangpung

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sumberlawang melalui jalur Kereta Api untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digondol dari pelaku.

Sebelumnya, pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat POP AD 2691 AYE warna merah hitam milik korban. Kepada korban, pelaku sempat menyamar dengan mengaku bernama Arif Prasetyo.

Pelaku juga mengaku sebagai pegawai di RSUD Gemolong dan menjanjikan siap menikahi korban.

Kasus penipuan berkedok janji nikah itu terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 silam dan dilaporkan ke Polsek Sumberlawang sepekan kemudian. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com