JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Masih Nekat Beroperasi, Pemilik 4 Karaoke Liar di Gunung Kemukus Dapat Peringatan Khusus. Tak Main-Main Ancamannya Bisa Penjara!

Tim Satpol PP Kabupaten Sragen saat melakukan patroli rutin dan mendapati 4 karaoke liar atau ilegal yang masih nekat beroperasi di obyek wisata New Gunung Kemukus, Selasa (5/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Kabupaten Sragen mendapati ada 4 usaha karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi di wilayah obyek wisata New Gunung Kemukus Sumberlawang.

Pemilik keempat usaha karaoke tanpa izin itu pun langsung diberi peringatan khusus untuk segera menghentikan aktivitas usahanya.

Jika tidak, ancaman penutupan usaha hingga pidana penjara siap menanti. Temuan 4 karaoke liar itu terungkap saat digelar patroli rutin oleh dua regu tim Satpol PP Sragen, Selasa (5/7/2022).

Stiker peringatan yang ditempel di lokasi karaoke liar di New Gunung Kemukus, Selasa (5/7/2022). Foto/Wardoyo

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sragen, Agus Winarno mengatakan razia digelar dalam rangka patroli rutin untuk mengantisipasi aktivitas karaoke yang dilaporkan tidak berizin.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Hasilnya, dari puluhan titik karaoke yang sempat menjamur, masih ada 4 lokasi nekat beroperasi. Pihaknya pun langsung mengambil sikap tegas memberikan teguran keras kepada pemilik 4 usaha itu agar segera menghentikan operasional.

“Sebelumnya ada puluhan tapi tadi kita cek bersama Pak RT, tinggal 4 yang masih nekat beroperasi. Makanya tadi langsung kita beri teguran keras. Kita tempeli stiker juga, karena itu tidak berizin kami minta segera menutup usahanya,” papar Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong
Agus Winarno, Kepala Satpol PP Sragen. Foto/Wardoyo

Pihaknya berharap pemilik sesegera mungkin menutup usaha jika tidak ingin dilakukan tindakan lebih tegas. Berdasarkan pemberitahuan pada stiker yang ditempelkan di lokasi karaoke itu, ada sanksi yang bisa dijatuhkan.

Selain penutupan usaha atau pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Agus menambahkan patroli serupa akan terus digelar secara rutin sekali sepekan.

Tujuannya untuk menjaga obyek wisata New Kemukus yang sudah dicanangkan sebagai destinasi wisata religi dan budaya.

“Nanti akan kita agendakan rutin setiap sekali dalam sepekan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com