Beranda Daerah Boyolali Miris, Anak di Bawah Umur Terlibat Curas. Dibekuk Tim Polres Boyolali

Miris, Anak di Bawah Umur Terlibat Curas. Dibekuk Tim Polres Boyolali

ilustrasi / tribunnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Tim Polres Boyolali berhasil mengungkap  kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tim  sekaligus menangkap 4 orang tersangka.

Mirisnya, tiga pelaku masih di bawah umur.

“Betul, dinihari kemarin tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curas,” kata Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, Sabtu (23/7/2022).

Adapun keempat tersangka itu adalah AL (22) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali; RF (14) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang; SS (14) warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali dan FH (15) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

“Para tersangka merampas ponsel dan sepeda motor milik ND (20) warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo.”

Dijelaskan,  kejadiannya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu sekitar pukul 22.00. Lokasi kejadian di jalan areal persawahan Dukuh Jetak. Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Bermula  hari itu sekitar pukul 21.00, korban dari rumah pergi ke pertigaan tugu Kartasura untuk bertemu perempuan yang dikenalnya di media sosial Facebook. Ternyata sesampai di tugu Kartasura, si perempuan belum ada di lokasi.
Sekitar 10 menit kemudian, yang datang justru 4 orang laki–laki menggunakan dua sepeda motor Honda Vario Putih dan Honda Beat warna hitam.

Kawanan ini langsung menarik baju korban dan mengancam dengan tongkat dari besi.
Para pelaku lalu memboncengkan korban menuju ke TKP di Jalan persawahan Dukuh Jetak. Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono. Di TKP ini, para pelaku meminta HP korban.  Korban juga dipukuli dengan tongkat besi dan juga dilempari batu.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke persawahan.”

Setelah korban menyelamatkan diri ke persawahan, para pelaku kabur meninggalkan korban dengan dengan membawa sepeda motor dan HP rampasan.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Banyudono. Petugas Polsek dan Polres Boyolali pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang para pelakunya.

“Hibgga pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 02.00, para pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sawit dan Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain HP dan sepeda motor milik korban, tongkat besi dan sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan tindak kejahatan.

“Empat pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.