JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Mobil Curian Nggak Laku-laku Dijual, Kuli Pasar Cepogo, Boyolali Ini Sudah Keburu Dibekuk Polisi

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin menunjukkan mobil Toyota Kijang yang dicuri oleh tersagka dalam rilis kasus tersebut, Kamis (14/7/2022) / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM David Nusantoro (24) warga Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kini tak bisa lagi mengais rejeki sebagai kuli di Pasar Sayur Cepogo, Boyolali.

Bahkan, dia harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Boyolali.

Dia ditangkap polisi karena mencuri Kijang Innova dari tempat parkir Pasar Sayur Cepogo.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya di kawasan Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Kamis (23/6/2022) lalu.

“Tersangka sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin saat rilis kasus tersebut, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga :  Jaga Silaturahmi dan Kerukunan, Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan di Boyolali Ikuti Halal Bihalal

Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Rabu (22/6/2022) pukul 08.15 WIB.

Awalnya, tersangka berada di kios milik korban, Kabul Sarmanto warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo. Kemudian tersangka mengambil kunci kontak yang berada di atas meja.

Tersangka lalu pergi dan menuju ke tempat parkir Innova milik korban. Tanpa kesulitan, dia menghidupkan mesin mobil bernopol U-8908-TA seharga Rp 113 juta itu.

Mobil lalu dibawa kabur ke wilayah Klaten dan Sukoharjo untuk digadaikan atau dijual kepada temannya.

“Namun, temannya tak ada yang tertarik dengan mobil itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebanyak 875 JCH Boyolali Ikuti Manasik, Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Karena tak juga laku, mobil curian lalu diparkir di pinggir jalan dekat sebuah masjid di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan posisi pintu ditutup.

Namun kunci kontak dibawa oleh tersangka. Sembari menunggu mobil laku, tersangka bersembunyi di rumah temannya di kawasan Grogol.

Hingga kemudian, polisi yang melakukan pelacakan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Tersangka pun berhasil dibekuk pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 12.30 WIB. Bersama tersangka, turut diamankan pula barang bukti Innova curian.

“Tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com