Beranda Daerah Solo Pertamina Buka 8 Booth Konsultasi untuk Warga Solo yang Kesulitan Daftar Subsidi...

Pertamina Buka 8 Booth Konsultasi untuk Warga Solo yang Kesulitan Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Foto/Pertamina

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT Pertamina membuka delapan booth konsultasi bagi warga Solo yang mengalami kesulitan mendaftar program subsidi tepat MyPertamina. Seperti diketahui, Pertamina telah membuka pendaftaran program subsidi tepat MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.

Area Manager Communication, Relation and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, saat ini pembukaan pendaftaran program tersebut masih dilaksanakan secara terbatas di kota yang ditunjuk diantaranya Kota Solo dan Kota Solo. Meski demikian, warga di luar Kota Solo diizinkan mendaftar program yang sama.

“Hanya saja nanti verifikasinya akan masuk daftar tunggu karena yang diprioritaskan adalah warga lokasi gelombang pertama terlebih dulu. Dan bagi warga yang mengalami kesulitan mendaftar, dapat mendatangi booth yang sudah disediakan untuk konsultasi dan bantuan,” paparnya, Jumat (15/7/2022).

Kedelapan booth konsultasi tersebut dibuka di SPBU 44.57.108 Kratonan, SPBU 54.57.112 Banyuagung, SPBU 44.57.116 Mojosongo, SPBU 44.57.119 Jebres, SPBU 44.57.123 Bhayangkara, SPBU 44.57.127 Laweyan, SPBU 44.57.101 Kerten dan Kantor Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Jl. Kenanga No. 50, Solo. Kemudian untuk booth di SPBU buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB, sedangkan untuk booth di Hiswana Migas buka Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga :  15 Ribu Makanan Siap Saji dari Solo Dikirim Untuk Korban Banjir Sumatera

“Yang perlu dilakukan pendaftar adalah mengakses website atau situs subsiditepat.mypertamina.id menggunakan telepon genggam, laptop atau komputer, kemudian mengklik daftar, mengisi data diri dan kendaraan, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai contoh dan petunjuk yang tersedia di situs tersebut,” imbuh Brasto.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kendaraan pribadi adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu dokumen), foto kendaraan tampak semua, dan foto kendaraan tampak nomor polisi.

“Sedangkan untuk kendaraan komersial barang, komersial umum, dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan. Untuk konsumen non kendaraan yang membeli dengan jeriken perlu menyiapkan foto KTP, foto diri, dan surat rekomendasi Instansi Pemerintah Daerah terkait,” tukas Brasto. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.