JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pertamina Buka 8 Booth Konsultasi untuk Warga Solo yang Kesulitan Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Foto/Pertamina
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT Pertamina membuka delapan booth konsultasi bagi warga Solo yang mengalami kesulitan mendaftar program subsidi tepat MyPertamina. Seperti diketahui, Pertamina telah membuka pendaftaran program subsidi tepat MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.

Area Manager Communication, Relation and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, saat ini pembukaan pendaftaran program tersebut masih dilaksanakan secara terbatas di kota yang ditunjuk diantaranya Kota Solo dan Kota Solo. Meski demikian, warga di luar Kota Solo diizinkan mendaftar program yang sama.

“Hanya saja nanti verifikasinya akan masuk daftar tunggu karena yang diprioritaskan adalah warga lokasi gelombang pertama terlebih dulu. Dan bagi warga yang mengalami kesulitan mendaftar, dapat mendatangi booth yang sudah disediakan untuk konsultasi dan bantuan,” paparnya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Kedelapan booth konsultasi tersebut dibuka di SPBU 44.57.108 Kratonan, SPBU 54.57.112 Banyuagung, SPBU 44.57.116 Mojosongo, SPBU 44.57.119 Jebres, SPBU 44.57.123 Bhayangkara, SPBU 44.57.127 Laweyan, SPBU 44.57.101 Kerten dan Kantor Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Jl. Kenanga No. 50, Solo. Kemudian untuk booth di SPBU buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB, sedangkan untuk booth di Hiswana Migas buka Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

“Yang perlu dilakukan pendaftar adalah mengakses website atau situs subsiditepat.mypertamina.id menggunakan telepon genggam, laptop atau komputer, kemudian mengklik daftar, mengisi data diri dan kendaraan, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai contoh dan petunjuk yang tersedia di situs tersebut,” imbuh Brasto.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Sementara itu, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kendaraan pribadi adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu dokumen), foto kendaraan tampak semua, dan foto kendaraan tampak nomor polisi.

“Sedangkan untuk kendaraan komersial barang, komersial umum, dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan. Untuk konsumen non kendaraan yang membeli dengan jeriken perlu menyiapkan foto KTP, foto diri, dan surat rekomendasi Instansi Pemerintah Daerah terkait,” tukas Brasto. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com