JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sadisnya Pengeroyokan Berdarah 6 Warga PSHT Sragen. Ketua Ungkap Korban Dipukuli Rame-rame, Ditendang dan Dilempar ke Got

Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan. Foto/JSnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengeroyokan berdarah yang menimpa remaja warga perguruan silat persaudaraan setia hati Terate (PSHT) oleh puluhan orang tak dikenal Sabtu (16/7/2022) dinihari di Sragen Dok, Sragen menguak fakta baru.

Ternyata korban pengeroyokan itu tidak hanya satu orang. Akan tetapi aksi pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan salah satu perguruan silat itu menimpa 6 orang korban.

Enam korban diketahui merupakan warga PSHT Ranting Sambirejo yang semuanya diketahui masih di bawah umur.

Ketua PSHT Ranting Sambirejo, Deni Fadhilah Rahman membeberkan aksi pengeroyokan brutal yang menimpa enam warganya tersebut.

Menurut keterangan para korban, pelaku pengeroyokan berjumlah puluhan. Mereka dengan sadis mengeroyok dan menganiaya korban yang kebetulan sedang nongkrong.

“Korban ditendangi rame-rame, dipukuli, ada yang sempat dilempar ke got (selokan). Ada juga yang disayat pakai senjata tajam,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (25/7/2022).

Deni menguraikan aksi pengeroyokan terjadi di dua lokasi. Yakni di Taman Krido Anggo Sragen Kota dan di Sragen Dok.

Di Taman Krido Anggo, ada empat korban, sedang di Sragen Dok ada dua korban.

Dari enam korban, ada dua yang mengalami luka cukup parah. Deni menyebut dua korban yang paling parah diketahui berinisial R (15) dan A (16).

Dari enam korban itu, ada empat orang yang resmi melapor ke Polres. Laporan dilakukan tanggal 19 Juli disusul laporan korban lainnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Kondisi korban sebagian sudah membaik. Namun dua yang paling parah dilaporkan masih mengalami trauma psikologis akibat aksi brutal yang dialami.

Pasalnya semua korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA dan SMP.

“Yang paling parah ada 2 orang. Ini sudah berangsur membaik, cuma ada yang masih trauma psikis,” urainya.

Deni menceritakan aksi pengeroyokan brutal itu terjadi saat para korban sedang nongkrong. Sebenarnya mereka tidak mengenakan atribut perguruan.

Yang mengenakan kaos pun sudah dibalik sehingga tidak kelihatan atributnya. Namun diduga rombongan pelaku menandai para korban dari potongan gundul yang menjadi ciri warga yang barusaja pengesahan.

“Yang di Krido Anggo itu hanya nongkrong biasa. Tiba-tiba didatangi dan dipukuli. Yang di Sragen Dok itu awalnya menolong truk yang macet nabrak pohon. Setelah itu mereka balik ke lokasi nongkrong dengan jalan kaki. Saat itu melintas rombongan pelaku, langsung dikeroyok,” urai Deni.

Penetapan Tersangka

Pihaknya mengapresiasi langkah Polres Sragen yang dikabarkan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan berdarah yang menimpa anggotanya itu.

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), Amriza Khoirul Fachri (kanan) dan Ketua Ranting PSHT Sambirejo Cabang Sragen, Deni Fadhilah Rahman (kiri). Foto/Istimewa

Menurutnya, penetapan tersangka membuat situasi arus bawah yang sempat memanas, kini berangsur mulai kondusif.

“Kami mengapresiasi langkah Polres yang sudah menetapkan tersangka pengeroyokan yang menimpa salah satu warga kami. Suasana sudah kondusif dan kami tetap mengimbau semua kondusif,” paparnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Saat ini, korban dalam proses pendampingan dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Ranking Sambirejo.
Terkait kasus itu, pihaknya berharap insiden serupa tidak terulang kembali demi kondusivitas wilayah Sragen.

Terkait proses hukum terhadap para pelaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

Sementara, tim LHA PSHT Ranting Sambirejo, Amriza Khoirul Fachri menyampaikan penetapan tersangka itu didasarkan surat pemberitahuan dari Polres Sragen yang barusaja diterimanya.

Penetapan tersangka didasarkan laporan berdasarkan korban LPB 71/VII/2022/SPKT/Polres Sragen/Polda Jateng tanggal 15 Juli 2022.

Di mana saat itu, korban melaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh banyak oknum tak dikenal saat tengah nongkrong di Sragen Dok.

“Berdasarkan pemberitahuan yang kami terima dari Polres Sragen, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pasal 170 KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Kelimanya masih di bawah umur dan notabene berasal dari oknum salah satu perguruan silat,” jelasnya.

Atas penetapan tersangka itu, pihaknya selaku pendamping korban juga mengapresiasi respon sigap Polres Sragen.

Diharapkan dengan penegakan hukum tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com