SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sragen mengingatkan kepada pejabat di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten terkait ketaatan terhadap tata ruang wilayah.
Pasalnya, pelanggaran terhadap tata ruang bisa berimplikasi pada sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Sragen, Aris Wahyudi di sela sosialisasi Perda No 1/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031.
Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan semua camat dan kepala desa di Kabupaten Sragen secara bergelombang selama 4 hari di Aula Perkimtaru.
“Pelanggaran terhadap Tata Ruang bisa dikenali sanksi pidana. Termasuk pejabat yang menerbitkan izin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai Tata Ruang juga bisa terkena sanksi hukum,” papar Aris kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (28/7/2022).
Ia menguraikan untuk menekan pelanggaran dan kesalahpahaman terhadap RTRW itulah digelar sosialisasi tersebut.
Melalui sosialisasi, nantinya pejabat otoritas wilayah mulai dari Kades hingga camat bisa memahami prosedur pengajuan pemanfaatan lahan dan sebagainya.
“Karena kita sudah punya Perfa RTRW yang mengatur pemanfaatan lahan. Jadi untuk meminimalkan kesalahan itu kita koordinasi sehingga RTRW dan pemanfaatan ruang bisa terkontrol dengan baik,” urainya.
Mengapa baru disosialisasikan sekarang, Aris menyebut revisi Perda RTRW membutuhkan proses panjang sejak di 2016 dan baru kelas di tahun 2020.
Mengingat transisi dan sebagainya, sehingga sosialisasi baru bisa dilaksanakan saat ini.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan semua Kades, lurah, camat sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait Perda RTRW, ketentuan dan pemanfaatan Tata Ruang kepada masyarakat itu.
“Harapannya untuk meminimalisir kesalahan tata ruang. Misalnya zona industri, zona pertanian ya ke zona pertanian seperti itu. Karena kalau melanggar pasti ada imbas hukumnya dan ada sanksi pidana,” tandasnya. Wardoyo
Berikut Ketentuan Ancaman Pidana Pelanggaran Tata Ruang pada UU No 26/2007 tentang PENATAAN RUANG
KETENTUAN PIDANA
Pasal 69
(1)
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1)
Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
(1)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a.pencabutan izin usaha; dan/atau
b.pencabutan status badan hukum.
Pasal 75
(1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2)
Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
Sumber: UU Penataan Ruang
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















