Beranda Daerah Sragen Tega Curi Motor Tetangga Sendiri, Adi Ditangkap Polisi. Terancam 7 Tahun Bui

Tega Curi Motor Tetangga Sendiri, Adi Ditangkap Polisi. Terancam 7 Tahun Bui

Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno didampingi Kasi Humas AKP Suwarso saat konferensi pers penangkapan pemuda pencuri motor tetangga, Kamis (28/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Dukuh Sukorejo RT 22B/5, Duyungan, Sidoharjo, Sragen, Adi Pamungkas Prastiawan (18) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Sragen.

Pasalnya, ia tertangkap basah tega mencuri motor tetangga sendiri. Pemuda itu dibekuk setelah mencuri sepeda motor milik Ferry Adi Irawan (20) warga Dukuh Sukorejo, RT 22/5, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Menariknya tersangka nekat mengangkut motor curian itu dengan mobil pikap setelah sepeda motor sempat disembunyikan di bawah barongan.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka dibekuk usai mencuri sepeda motor korban pada Senin (11/7/2022) malam pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula ketika tersangka malam itu berjalan kaki untuk membeli rokok di warung lewat depan rumah korban yang sepi.

Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi dan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka, muncul niat jahat tersangka.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Secepat kilat ia langsung menyelinap masuk ke rumah korban. Kemudian tersangka melihat motor Honda GLP bernopol H 2910 E di rumah korban.

Karena tidak menemukan kontak, motor langsung dituntun keluar rumah korban. Skenario pencurian pun berjalan lancar.

Sekitar 100 meter dari rumah korban, motor kemudian disembunyikan di bawah pohon bambu. Tersangka kemudian pulang mengambil obeng untuk dicoba menyalakan motor.

Namun ternyata motor tetap tak dapat dihidupkan. Setelah itu, korban pulang mengambil mobil pikap untuk mengangkut motor hasil curian itu.

Setiba di lokasi tempat motor disembunyikan, korban berpura-pura meminta tolong warga untuk membantu mengangkat motor curian itu.

Rupanya, tindakan itu mengundang kecurigaan. Warga yang mengenal tersangka, lantas menghubungi aparat Polsek setempat.

Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri dan pikap yang digunakan untuk mengangkut.

“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 12,8 juta dan melapor ke Polsek Sidoharjo. Tersangka saat ini diamankan di Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

AKP Harno menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 ayat 3 dan 5 E KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dari pengakuan tersangka, baru sekali ini melakukan tindak pidana,” tandasnya. Wardoyo