JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tertangkap Pesta Maksiat, Mantan Anggota DPRD Sragen Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. Ini Ancaman Pasalnya!

AKP Suwarso, Kasi Humas Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan anggota DPRD Sragen asal Dukuh Gilis, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Joko Kristanto (52), kini harus menerima nasib meringkuk di sel tahanan Mapolres Sragen.

Legislator angkatan 90an itu pun harus banyak berdoa agar mendapat keringanan hukuman.

Pasalnya akibat ulahnya hendak pesta maksiat sabu, ia berpotensi dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, Senin (25/7/2022).

Joko diamankan di rumahnya saat hendak pesta sabu bersama adiknya, Nugroho Danang (38) juga asal desa yang sama.

Saat diamankan polisi, Joko mengaku mendapat sabu dari seseorang temannya. Dia mengaku membeli paket sabu seharga Rp 500.000 yang rencananya hendak dipakai pesta bersama sang adik.

“Dari pengakuan tersangka, serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu itu didapat dari membeli ke seseorang. Harganya Rp 500.000 satu paket,” urai Kasi Humas.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak siapa pemasok barang sabu ke mantan anggota DPRD era 90an itu.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Bahkan polisi akan memburu kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lebih besar yang dimungkinkan memiliki benang merah dengan penangkapan tersebut.

Keduanya diamankan seusai memesan narkoba jenis sabu yang hendak digunakan untuk pesta sabu.

AKP Suwarso menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah milik Joko sering dijadikan lokasi untuk berpesta narkoba.

Berbekal informasi itu, tim diterjunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai sejak siang hari.

Tepat pukul 15.00 WIB, tim mencurigai dua orang di depan rumah sasaran yang salah satunya adalah Joko Kristanto. Keduanya diduga barusaja bertransaksi sabu dan hendak dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

Tak ingin buruannya lepas, tim langsung sigap melakukan penyergapan. Saat didatangi polisi, mereka terlihat panik dan kemudian membuang sesuatu ke tempat sampah tak jauh dari lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba yang dicurigai. Tim melanjutkan penggeledahan ke tempat sampah yang kemudian ditemukan satu paket berisi narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan,tidak ditemukan barang mencurigakan. Tapi tersangka sempat terlihat membuang sesuatu ke tempat sampah. Dan kemudian kita minta benda itu diambil oleh tersangka disaksikan Ketua RT dan petugas. Ternyata benda yang dibuang itu adalah satu plastik klip di dalamnya berisi paket sabu,” urainya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Setelah ditemukan barang bukti sabu, keduanya tak bisa lagi berkutik. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres berikut sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Di antaranya satu paket sabu yang dikemas dalam sebuah paket dilakban warna hitam, sebuah HP milik tersangka dan sebuah slip bukti transfer pembelian sabu. Wardoyo

Berikut Bunyi Pasalnya:
Pasal 112 UU Narkotika:

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menerangkan bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Sumber: UU Narkotika

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com