Beranda Umum Nasional Tim Forensik Ungkap Hasil Otopsi Ulang Brigadir J dan Temuan Sejumlah Luka....

Tim Forensik Ungkap Hasil Otopsi Ulang Brigadir J dan Temuan Sejumlah Luka. Begini Kondisi Jenazah Setelah 18 Hari Dikubur!

Proses penggalian makam Jenazah Brigadir di Jambi, Rabu (27/7/2022). Anwar Pardede adalah satu dari 5 orang yang terlibat dalam penggalian makam melihat wajah Brigadir J masih utuh / tribunnews

JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harapan publik untuk segera mengetahui misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, harus tertahan.

Pasalnya hasil otopsi ulang diperkirakan baru akan bisa diketahui 2 sampai 4 pekan ke depan.

Ketua Tim Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah mengatakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua membutuhkan waktu 2- 4 pekan.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang,” paparnya, Rabu (27/7/2022).

Ade yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia menguraikan pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam otopsi jenazah Brigadir J.

Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai mengaalami pembusukan.

“Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam otopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Molor, KPK Bantah Pimpinan Terbelah

Sebelumnya, proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua dilakukan oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.

Proses otopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan otopsi.

Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV.

Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terganjal aturan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.

“Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.

“Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga :  JPPI: Januari 2026 Ada 1.242 Korban  Keracunan MBG, Tahun 2025-Awal 2026, Ada 21.254 Orang

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.