JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tim Forensik Ungkap Hasil Otopsi Ulang Brigadir J dan Temuan Sejumlah Luka. Begini Kondisi Jenazah Setelah 18 Hari Dikubur!

Proses penggalian makam Jenazah Brigadir di Jambi, Rabu (27/7/2022). Anwar Pardede adalah satu dari 5 orang yang terlibat dalam penggalian makam melihat wajah Brigadir J masih utuh / tribunnews
   

JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harapan publik untuk segera mengetahui misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, harus tertahan.

Pasalnya hasil otopsi ulang diperkirakan baru akan bisa diketahui 2 sampai 4 pekan ke depan.

Ketua Tim Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah mengatakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua membutuhkan waktu 2- 4 pekan.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang,” paparnya, Rabu (27/7/2022).

Ade yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia menguraikan pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam otopsi jenazah Brigadir J.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai mengaalami pembusukan.

“Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam otopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Sebelumnya, proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua dilakukan oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.

Proses otopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan otopsi.

Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terganjal aturan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.

“Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.

“Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com