MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri sepeda motor tersandung oleh postingan di media sosial (Medsos). Gara-gara postingan di Facebook, WD (35) dan MWR (26) keburu dibekuk oleh Satreskrim Polrestaa Malang.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, awalnya motor Honda Beat N-3127-ABR milik RH (27) yang diparkir di Jalan Simpang Ranugrati Selatan Malang hilang, Selasa (28/6/2022) malam.
Saat itu juga, korban langsung melapor ke Polsek Kedungkandang dan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Lalu pada Kamis (30/6/2022), kami mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah dijual dan diposting di Facebook. Dari hasil penyelidikan postingan itu, kami berhasil menangkap tersangka penadah berinisial MRR (28), warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang,” ujarnya dalam rilis yang dilakukan di halaman Polresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).
Dari keterangan tersangka MRR, sepeda motor tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial WD (35), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan MWR (26), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Setelah itu, kedua tersangka berhasil kami amankan di daerah Pakis. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MWR, ditemukan berbagai barang bukti untuk melakukan aksi curanmor. Seperti kunci T, kunci pas, dua jaket, dan satu sepeda motor milik tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya sekali beraksi mencuri di Jalan Simpang Ranugrati Selatan. Padahal, dari hasil penyelidikan kami, kedua tersangka juga telah mencuri sepeda motor di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sawojajar. Dan hingga saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait curanmor tersebut,” pungkasnya.