JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Enam orang tersangka begal berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat, sejak Maret hingga Juli 2022.
Uniknya, para tersangka menjual hasil kejahatannya tersebut lewat media sosial dengan harga di bawah pasaran, yaitu Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, uang hasil penjualan barang kejahatan itu hanya digunakan untuk foya-foya, membeli Miras dan Narkoba.
“Hasilnya itu dibagi-bagi, biasanya masing-masing dapat Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Dipakai untuk mabuk dan satu kali beli narkoba,” ujar AKBP Joko Dwi Harsono, Jumat (19/8/2022).
Sementara untuk penadah, ujar Jokomm masih dikembangkan karena sistemnya cash on delivery (COD) atau jual cepat.
Dia mengatakan, enam orang yang ditangkap tersebut berinisial MR, IF, RH, AA, F, dan M.
Penangkapan berawal ketika Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan adanya peristiwa begal pada Maret 2022.
Peristiwa begal terjadi di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan proses penyidikan.
Polisi mendapati adanya laporan kasus begal lain. Total ada 13 laporan kasus begal yang dilakukan oleh komplotan begal tersebut.
“Mereka kerap beraksi secara mobile (berpindah-pindah) di Jakarta Barat. Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” kata AKBP Joko.
Polisi menangkap keenam tersangka secara terpisah. Lima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sementara satu tersangka berinisial AA yang diduga sebagai otak pembegalan ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka kerap mengincar pengendara motor yang berjalan di lokasi gelap dan sepi.
“Targetnya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian, di tempat sepi itu mereka pepet lalu ancam menggunakan senjata tajam,” katanya.
MR, IF, F, dan M berperan sebagai orang yang memepet korban. RH berperan mengambil motor korban, serta AA sebagai otak atau yang merancang strategi pembegalan. Dari hasil pembegalan yang mereka lakukan, tercatat sebanyak 13 sepeda motor yang sudah mereka curi dari pengendara.
Enam tersangka pelaku begal tengah diperiksa lebih lanjut guna mencari penadah motor hasil curian.
“Mereka kami kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Joko.