JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Akui Terlibat Menjadi Anggota Salah Satu Parpol, Kades Petung, Jatiyoso, Karanganyar Diberikan Surat Peringatan Pertama

Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono menyerahkan SP pertama kepada Kades Petung Dwi Santoso / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Camat Jatiyoso, Karanganyar, Jateng Heru Soko Sulistyono MSi berikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada Kades Petung, Jatiyoso Dwi Santoso MM karena mengakui turut serta menjadi anggota sebuah partai politik peserta Pemilu.

Kepada Kades Petung tersebut diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalahnya tersebut dan jika tidak selesai nekad menjadi anggota parpol ancaman terberat diberhentikan dengan tidak hormat.

“Iya awalnya ada sejumlah laporan terkait dugaan keterlibatan Kades Petung Dwi Santoso MM mengikuti aktif kegiatan salah satu parpol. Bahkan dugaannya Kades Petung tersebut menjadi anggota parpol tersebut lalu kami panggil,” ungkap Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (3/8/2022).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Camat, setelah dipanggil dan diklarifikasi ternyata Kades Petung Dwi Santoso mengakui menjadi anggota Parpol tersebut. Alhasil Camat Jatiyoso memberikan SP pertama kepada Kades Petung tersebut.

Selanjutnya, terhitung keluarnya SP mulai 2 Agustus 2022 Kades diperintahkan menyelesaikan permasalahan tersebut selama 30 hari. Untuk itu saat ini pihak Kecamatan Jatiyoso menunggu hasil selama 30 hari tersebut dengan laporan resmi.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sejurus kemudian dari hasil laporan 30 hari tersebut, Camat akan chek apakah laporannya sesuai fakta atau tidak. Seandainya hasilnya tidak sesuai dan masih menjadi anggota parpol maka akan diberikan SP kedua langsung dari bupati.

“Kan sudah jelas sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Bab VIII Pasal 46 Huruf G dan huruf J disebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada,” pungkas Camat Heru Joko kepada JOGLOSEMAR EWS.COM. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com