JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bentrok Berdarah 2 Geng di Kendal, Satu Pemuda Tewas Kena Sabetan Parang. 2 Tersangka Lawan Geng Langsung Dipenjara

Kapolres Kendal saat menginterogasi 2 anggota geng pelaku pengeroyokan antar geng hingga tewas. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

 

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kendal menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan Bagus P (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring. Bagus tewas usai dikeroyok dalam bentrok berdarah tersebut.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus itu terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan, Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan.

“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial,” kata Kapolres, Selasa (16/8/2022).

Diungkapkannya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu.

Berdasar keterangan saksi, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yg sering digunakan untuk berkumpul.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Cafรฉ di Semarang Diringkus Polisi

“Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.

Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah.

“Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres

Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.

Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

“Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.

Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” tambah Kapolres.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.

โ€œGunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,โ€ kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com