JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berikut Isi Lengkap Pasal 338, 340 KUHP dan 55 serta 55 KUHP Serta Ancaman Hukumannya!

Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (28).

Dua tersangka itu masing-masing Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bharada Ricky Rizal atau Bharada RR.

Keduanya adalah anggota skuad ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menariknya, polisi menerapkan dua pasal berbeda kepada keduanya.

Bharada RR dijerat pasal lebih berat yakni tentang pembunuhan berencana sedang Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan.

Penetapan tersangka Bharada RR disampaikan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” paparnya di Bareskrim seperti dikutip Tempo.co.

Brigjen yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR dijerat dengan pasal berbeda dengan Bharada E.

Kepada Brigadir RR, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Mengacu KUHP, pasal ini ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” urai Andi.

Brigadir RR ditahan terhitung mulai hari ini. Andi menyebut yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Penetapan RR sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka yang sudah dijerat dalam insiden terbunuhnya Brigadir J.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah maksimal 15 tahun penjara. Pasal ini tentu berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga :  Sidang Sengketa  Pilpres Telah Selesai, Ini 3 Prediksi Putusan MK Versi Pakar

www.tempo.co

Berikut Bunyi Lengkap Pasal 338, 340, 55 dan 56 KUHP:

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.”

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Pasal 55 KUHP berbunyi:
“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Pasal 56 KUHP berbunyi:
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Sumber: KUHP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com