Beranda Umum Nasional Breaking News: Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Polri Resmi Hentikan Penyidikan Laporan Istri...

Breaking News: Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Polri Resmi Hentikan Penyidikan Laporan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Ketua Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim penyidik khusus (Timsus) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski sempat naik ke penyidikan, laporan tersebut dinyatakan dihentikan dugaan yang dituduhkan Putri ke almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidak terbukti dan tidak ditemukan unsur pidana.

Penghentian itu disampaikan oleh Ketua Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Ia mengatakan penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual nyonya Sambo itu didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sore ini.

“Laporan tanggal 9 Juli Tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan pelapor Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir J dihentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidana dan bukan peristiwa pidana,” paparnya di hadapan awak media.

Brigjen Andi menguraikan selain laporan dugaan pelecehan seksual, timsus juga memutuskan menghentikan penanganan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Kedua laporan itu sama-sama dihentikan lantaran dinilai tidak ditemukan unsur pidana dan bukan peristiwa pidana.

Sebaliknya, Andi menegaskan bahwa dua laporan itu disimpulkan hanya upaya obstraction of justice atau menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli di kediaman Kadiv Propam di Duren Tiga.

Kasus pembunuhan berencana itu sendiri sudah ditangani polisi dan diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan Bharada E, dan dua tersangka lain yakni Bharada RR dan Kuat Maruf.

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J itu juga sekaligus menjadi jawaban dan menegaskan fakta bahwa dua laporan yakni pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan .

“Ada 2 LP itu dilaporkan di Polres Jakarta Selatan dan itu tidak ada perbuatan pidananya. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya. KDena dengan berjalannya waktu ternyata terungkap kasus pembunuhan berencana sehingga itu menjawab 2 LP tersebut. Dua LP itu kategori bagian upaya menghalangi pengungkapan kasus 340 (pembunuhan berencana),” tandasnya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Andi menambahkan semua penyidik yang sebelumnya bertanggungjawab terhadap penanganan 2 laporan itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat khusus.

Mereka terancam sanksi etik hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan perbuatan menghalangi hingga menghambat penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J. Wardoyo