YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Buntut kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, akan dilakukan rekonsiliasi antara orang tua siswa bersangkutan dengan pihak sekolah.
Demikian diungkapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Meski nantinya dilakukan rekonsialiasi, namun Sri Sultan menegaskan, pengusutan secara hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Rencana dilakukannya rekonsiliasi tersbut, menurut Sri Sultan, merupakan keputusan tim investigasi yang dibentuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Wali murid beserta siswi yang diduga mengalami tindak pemaksaan berjilbab disebut akan bertemu dengan pihak sekolah dalam waktu dekat ini untuk memulihkan hubungan di antara kedua belah pihak.
“Keputusannya dari tim adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi dan mereka sudah melakukan pendekatan hanya karena orang tuanya belum bisa karena harus minta izin atasannya. Prinsipnya begitu,” terang Sri Sultan di kantor DPRD DIY, Rabu (9/8/2022).
Meski ada rekonsiliasi, Sri Sultan memastikan bahwa Disdikpora DIY akan tetap menjatuhkan sanksi bagi oknum guru jika terbukti melakukan pelanggaran.
Saat ini proses pengusutan kasus tersebut juga masih berlangsung.
Sri Sultan pun memberikan keleluasaan kepada Disdikpora untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin karena hal itu memang menjadi kewenangan dinas sebagai pembina ASN.
“Bagi ASN pegawai negeri perlu dibina oleh kepala dinasnya bukan gubernur karena ini masalah etika, masalah disiplin kepegawaian. Itu paling sedikit diperingatkan perkara itu tertulis atau tidak itu urusan pembina (Disdikpora),” jelas Sri Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu berharap tim investigasi dapat segera menyelesaikan proses pengusutan kasus sehingga masalah ini dapat segera teratasi dan tidak berkepanjangan.
Terlebih saat ini ada indikasi bahwa kasus dugaan pemaksaan mulai merambah ke isu SARA atau suku ras agama dan antar golongan.
“Kalau saya lihat di YouTube dan lain-lain ya berkepanjangan, kita tidak pernah bisa fokus. Urusan ini urusan pemerintahan,” tandas Sultan.
Sri Sultan menegaskan, upaya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu bertentangan dengan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Karena ditemukan ada indikasi pemaksaan, tiga guru dan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul harus dinonaktifkan sementara sampai proses pengusutan yang dilakukan tim investigasi rampung.
“Karena tugas PNS harus melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah. Jadi satu kepala sekolah dan tiga guru itu sementara tidak boleh mengajar sambil menunggu satuan tugas atau tim bisa menyelesaikan persoalan,” tutur Sri Sultan.