Beranda Daerah Sragen Ditangkap Polisi, Hendro Gareng Cokot Nama Dwi Krapyak. Akui Satu Paket Sabu...

Ditangkap Polisi, Hendro Gareng Cokot Nama Dwi Krapyak. Akui Satu Paket Sabu Dibanderol Rp 300.000

Ilustrasi pesta sabu. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka pemakai dan pengedar sabu asal Kampung Mojomulyo RT 3/9, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Hendro Sri Widaryanto alias Gareng (33) mencuatkan fakta baru.

Di hadapan polisi, Hendro mulai memberi pengakuan soal siapa oknum yang memasok narkoba ke dirinya.

Hendro mencopot seseorang bernama Dwi asal Krapyak, sebagai oknum pemasoknya. Satu paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku diakui dibeli dengan harga Rp 300.000.

“Saat diinterogasi kamu mendapatkannya dari mana dan dengan harga berapa, tersangka menjawab
paket narkoba didapat dari seseorang yang bernama DWI beralamat di Krapyak Sragen dengan harga Rp 300.000,” papar Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas.

Saat ini tim masih mengintensifkan pengusutan kasus itu untuk menguak mata rantai peredaran lebih besar dan oknum pemasoknya.

Sementara, tersangka diamankan di Mapolres berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan.

Sebelumnya, tersangka diamankan sesaat usai diduga menggunakan sabu di kamar mandi. Penggerebekan dilakukan lantaran rumah tersebut dilaporkan sering digunakan untuk berpesta narkoba.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Mojomulyo tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika maupun digunakan untuk pesta narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito melakukan penyelidikan di daerah Mojomulyo. Sekira pukul 16.00 WIB, menuju ke salah satu rumah beralamat di Mojomulyo RT 03/09 dan kemudian melakukan penggerebekan,” papar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas, Minggu (7/8/2022).

Saat digerebek, pintu rumah dalam keadaan terbuka dan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap penghuni rumah, Hendro Sri Widaryanto.

Saat ditangkap Hendro sedang duduk di ruang tamu diduga barusaja melakukan aktivitas nyabu di kamar mandi.

Disaksikan tokoh setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan di di dalam rumah.

Di atas meja ruang tamu ditutupi taplak ditemukan plastik klip bening yang berisi serbuk sabu serta alat hisap (bong) di kamar mandi sebelah timur rumahnya.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang itu adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Sragen,” urainya.

Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram.

Sebuah alat hisap atau bong, pipet kaca dan korek gas yang diduga menjadi alat pelengkap untuk nyabu. Wardoyo