JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hindari Ada Kawasan Primitif di Tengah Perkembangan Zaman, Bupati Juliyatmono Beri Lampu Kuning Izinkan Investasi di Lahan Hijau 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Karanganyar Juliyatmono MM memberikan sinyal kelonggaran perizinan lahan hijau untuk investasi guna menghindari munculnya kawasan primitif.

Kawasan primitif yang dimaksud, adalah kawasan yang stagnan tidak berkembang karena terkendala adanya zona hijau dan zona mati karena merupakan kawasan cagar budaya.

Hanya saja, pelonggaran perizinan itu diberikan dengan catatan aturan yang telah disepakati dengan dinas atau lintas lembaga yang memiliki otoritas mengizinkan perubahan zona.

Dalam hal ini adalah  kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kesepakatan dengan dinas lintas sektoral sebanyak 20.000 hektar sawah di Kabupaten Karanganyar harus dilestarikan atau program Lahan Sawah Dilestarikan (LSD) guna menopang ketahanan pangan nasional namun pada kasus tertentu investasi menggunakan lahan LSD dibolehkan dengan catatan dan aturan khusus,” ungkap Bupati Juliyatmono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (30/8/2022).

Adapun catatan khusus itu di antaranya investasi tersebut bermanfaat untuk umum, bukan untuk pribadi. Selain itu, pemohon harus mentaati aturan jika akhirnya mendapat izin maka dalam tempo paling lama dua tahun harus segera dibangun.

“Jika dua tahun setelah mendapat izin tetapi tidak dibangun maka izin itu akan kembali menjadi zona hijau dan tidak boleh dibangun lagi,” tandas Bupati.

Untuk itu, mengingat aturannya sangat ketat, maka investor yang akan mengajukan izin LSD harus berpikir matang jangan sampai sudah mendapat izin tapi didiamkan begitu saja maka izin akan dicabut.

Adapun terkait lahan mati alias tidak berkembang, Bupati Juliyatmono mengaku sedang mencari upaya terobosan agar kawasan mati seperti lahan ditujuh desa di Kecamatan Gondangrejo bisa mendapat izin untuk dikembangkan.

Pasalnya, selama ini lahan yang ada di tujuh desa tersebut boleh dikata lahan mati terganjal aturan zona larangan alias zona purbakala yang dilindungi pemerintah.

“Seperti yang terjadi di Gondangrejo banyak lahan yang tidak bisa dikembangkan karena teganjal zona larangan padahal demografi Gondangrejo sangat potensial untuk berkembang misalnya untuk kawasan industri,” pungkas Bupati.

Dengan demikian Bupati khawatir jika zaman terus berkembang pesat namun lahan di Gondangrejo tidak bisa dikembangkan maka boleh dikata kawasan itu akan tertinggal jauh dengan lainnya.

“Ini yang saya khawatirkan menjadi kawasan primitif dan saya tidak menginginkan itu terjadi maka saya berpikir untuk bisa mengembangkannya,” ujar Bupati. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com