Beranda Daerah Sragen Imbas Konsorsium 303 Sambo, Arena Judi Dadu di Gondang Sragen Digerebek Polisi....

Imbas Konsorsium 303 Sambo, Arena Judi Dadu di Gondang Sragen Digerebek Polisi. Satu Bandar dan 3 Pemasang Ditangkap

Uang tunai yang disita dari lokasi arena judi dadu di Glonggong, Gondang, Sragen yang digerebek polisi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbongkarnya lingkaran bisnis haram perjudian atau konsorsium 303 yang digawangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, membuat jajaran kepolisian di daerah mulai bergerak.

Di Sragen, tim juga mulai gencar mengejar target untuk memberantas perjudian. Tim Satreskrim menggerebek arena judi dadu di rumah Minto yang berada di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen.

Satu bandar dan tiga pemasang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dari lokasi kejadian, tim juga mengamankan uang tunai Rp 3,8 juta dari operasional judi dadu itu.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan digelar Minggu (21/8/2022) dinihari pukul 00.15 WIB.

Penggerebekan dilakukan atas informasi warga terkait aktivitas judi dadu yang terjadi di lokasi rumah Minto.

Berbekal info itu, tim Resmob Satreskrim langsung terjun melakukan penggerebekan. Saat digerebek, ada 4 orang di lokasi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polisi dari Satuan Narkoba Polres Sragen Adakan Sosialisasi P4GN di SMP N 1 Sambungmacan Guna Cegah Pengaruh dan Penggunaan Narkotika

Mereka masing-masing Idi Santoso (44) warga Dukuh Ngundaan RT 001/001, Desa Glonggong, Gondang, Sragen yang berperan sebagai bandar.

Kemudian Salimin alias Bidu (56) warga Dukuh Gondangtani RT 024, Desa Gondang, Sragen.

Lantas Susilo alias Balok (46) warga Dukuh Ngundaan RT 004 dan Parwoko (41) warga Dukuh Ngundaan RT 01/ 01 Desa Glonggong.

“Mereka diamankan saat berjudi dadu dengan dibandari tersangka Idi Santoso di rumah Minto. Dari lokasi kejadian, tim mengamankan tersangka bandar dan 3 pemain atau pemasang,” papar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Selasa (23/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 3.810.000, tiga buah mata dadu beserta alas dan batok, satu alas yang digunakan untuk judi dadi dan sebuah tikar terbuat dari plastik.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Wardoyo