BONDOWOSO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi asyik main judi online, seorang pemuda di Bondowoso, MA (28) dikukut Polisi setempat.
Ia diamankan di Polres Bondowoso bersama dengan sejumlah barang bukti, berupa uang senilai Rp 150.000 serta satu unit ponsel.
Informasi yang berkembang di masyarakat, hasil judi online yang dilakukan oleh MA, warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso itu digunakannya untuk foya-foya.
Ia diringkus oleh personel Satreskrim Polres Bondowoso di rumahnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan aktivitas judi yang dilakukan MA terbongkar usai pihaknya mendapat laporan warga.
Mendapat laporan warga, personel Satreskrim langsung diterjunkan untuk memastikannya.
“Setelah dapat dipastikan, kami langsung mengamankan pelaku. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana perjudian online,” katanya dikonfirmasi Surya, Senin (22/8/2022).
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya.