JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ngeri, Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Diumumkan. Ada 2 Luka Fatal, 5 Peluru Masuk dan 1 Peluru Bersarang

Ibunda Brigadir Josua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat menangis histeris saat melihat pembongkaran makam putranya. Insert foto istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. Foto Kolase/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekian lama dinanti, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J akhirnya diumumkan, Senin (22/8/2022) hari ini.

Tim dokter forensik menyampaikan ada dua luka fatal di tubuh Brigadir J akibat penembakan. Kemudian ada luka dari 5 peluru masuk dan 4 luka dari peluru keluar serta satu peluru bersarang.

Hasil itu disampaikan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan tidak ada tanda-tanda penyiksaan dalam autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami tidak menemukan adanya penyiksaan pada jasad,” kata Ade Firmansyah saat memaparkan hasil autopsi ulang di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir Tempo.co, Senin (22/8/2022).

Baca Juga :  Paslon Anies-Cak Imin Resmi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Ini Respons MK

Ade mengatakan luka pada jari kelingking dan jari manis kiri akibat tersambar lintasan peluru.

Sedangkan luka pada wajah disebabkan rekoset peluru. Ia menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar.

Satu peluru bersarang di tulang belakang. Adapun ada dua luka fatal pada jasad Yosua, yakni di kepala dan satu di dada.

“Ada dua luka fatal pada tubuh Yosua,” kata Ade.

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com