Beranda Daerah Sragen Pabrik Bata Ringan Bricon Sragen Bisa Terancam Sanksi Hingga Cabut Izin. Ini...

Pabrik Bata Ringan Bricon Sragen Bisa Terancam Sanksi Hingga Cabut Izin. Ini Kasusnya!

Ilustrasi aktivitas loading di pabrik bata ringan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mengisyaratkan kasus kecelakaan kerja menewaskan buruh pabrik bata ringan di CV Building Material Construction (Bricon) di Desa Banaran Sambungmacan, Rabu (10/8/2022) lalu, hingga kini masih ditangani oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Jateng.

Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran ketentuan yang andil menyebabkan tewasnya buruh bernama Slamet Harianto (44) itu, maka sanksi akan dijatuhkan.

Bahkan sanksi terberat berupa pencabutan izin, akan dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat.

“Sanksinya bisa bervariasi. Mulai dari sanksi ringan peringatan atau teguran tertulis. Sampai yang terberat bisa dicabut izin usahanya,” papar Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (18/8/2022).

Meski demikian, Yulianto menyampaikan sanksi itu akan diberikan jika hasil pemeriksaan tim Satwasker menyimpulkan kecelakaan kerja itu ternyata terbukti akibat pelanggaran SOP atau kelalaian perusahaan.

Hasil pemeriksaan dan kesimpulan diperkirakan akan turun dalam kurun antara sepekan sampai dua pekan sesudahnya.

“Biasanya antara seminggu sampai dua Minggu hasilnya akan turun. Nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, manajer pabrik bata ringan di wilayah Banaran itu menyebut ada kelalaian yang memicu tragedi merenggut nyawa buruh asal Jatim pekan lalu itu.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Fakta itu terungkap saat manajer dimintai keterangan oleh Tim Dinas Tenaga Kerja Sragen dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng.

Keterangan itu diperoleh saat tim terjun melakukan pengecekan ke pabrik batu bata ringan di CV Building Material Construction (Bricon) di Desa Banaran Sambungmacan, Kamis (11/8/2022).

“Manajer pabrik merespon. Dia mengatakan kalau itu ada kelalaian buruh. Karena sebenarnya korban itu bahkan operator conveyor tapi suruh megang mesin itu,” papar Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (16/8/2022).

Tim Disnaker dan Satwasker Provinsi terjun untuk mengusut kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Slamet sehari sebelumnya.

Buruh bagian ballmil itu ditemukan tewas mengenaskan akibat tergencet mesin konveyor di pabrik tersebut.

Muh Yulianto mengatakan sehari pasca kejadian, pihaknya langsung terjun bersama tim Satwasker Provinsi Jateng.

Tim Disnaker langsung dipimpinnya bersama beberapa pegawai sedang tim Satwasker Provinsi diwakili satu personel.

Di lokasi pabrik, tim melakukan pengecekan lokasi kejadian tewasnya buruh asal Dusun Sanan Kulon RT 04/01, Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, Jatim itu.

Tim juga sempat meminta keterangan manajer pabrik, terkait kejadian itu. Dari keterangan manajer insiden itu menyebut kejadian itu karena kelalaian si buruh.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

“Kami cek ke lokasi pabrik. Sempat tanya manajernya juga bagaimana kejadiannya,” urainya.

Yulianto menguraikan hasil pemeriksaan nantinya akan disimpulkan dan disampaikan oleh Satwasker Provinsi. Diperkirakan hasil pemeriksaan akan diterbitkan antara sepekan hingga dua pekan kemudian.

Terkait apakah ada indikasi pelanggaran atau kelalaian dari pihak perusahaan hingga berujung insiden itu, ia belum berani berkomentar.

“Nanti kami menunggu hasil pemeriksaan dari Satwasker. Karena yang berwenang membuat kesimpulan Satwasker Provinsi,” ujarnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.