JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pabrik Bata Ringan Bricon Sragen Bisa Terancam Sanksi Hingga Cabut Izin. Ini Kasusnya!

Ilustrasi aktivitas loading di pabrik bata ringan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mengisyaratkan kasus kecelakaan kerja menewaskan buruh pabrik bata ringan di CV Building Material Construction (Bricon) di Desa Banaran Sambungmacan, Rabu (10/8/2022) lalu, hingga kini masih ditangani oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Jateng.

Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran ketentuan yang andil menyebabkan tewasnya buruh bernama Slamet Harianto (44) itu, maka sanksi akan dijatuhkan.

Bahkan sanksi terberat berupa pencabutan izin, akan dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat.

“Sanksinya bisa bervariasi. Mulai dari sanksi ringan peringatan atau teguran tertulis. Sampai yang terberat bisa dicabut izin usahanya,” papar Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Breaking News Pemuda di Sragen Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Wilayah Kecamatan Ngrampal

Meski demikian, Yulianto menyampaikan sanksi itu akan diberikan jika hasil pemeriksaan tim Satwasker menyimpulkan kecelakaan kerja itu ternyata terbukti akibat pelanggaran SOP atau kelalaian perusahaan.

Hasil pemeriksaan dan kesimpulan diperkirakan akan turun dalam kurun antara sepekan sampai dua pekan sesudahnya.

“Biasanya antara seminggu sampai dua Minggu hasilnya akan turun. Nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, manajer pabrik bata ringan di wilayah Banaran itu menyebut ada kelalaian yang memicu tragedi merenggut nyawa buruh asal Jatim pekan lalu itu.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Milik Petani di Desa Girimargo Miri Sragen, Kerugian Mencapai 100 Juta Rupiah

Fakta itu terungkap saat manajer dimintai keterangan oleh Tim Dinas Tenaga Kerja Sragen dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng.

Keterangan itu diperoleh saat tim terjun melakukan pengecekan ke pabrik batu bata ringan di CV Building Material Construction (Bricon) di Desa Banaran Sambungmacan, Kamis (11/8/2022).

“Manajer pabrik merespon. Dia mengatakan kalau itu ada kelalaian buruh. Karena sebenarnya korban itu bahkan operator conveyor tapi suruh megang mesin itu,” papar Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (16/8/2022).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com