JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pinjam Motor Bablas Dijual, Warga Pati Ditangkap Polisi Sumberlawang

Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka penipuan penjual mie ayam, Rabu (31/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Pati, Eko Purnomo alias Awang (34) dibekuk polisi karena tega memperdaya penjual mie ayam di wilayah Sumberlawang, Sragen.

Pria asal Dukuh Karang Tandang RT 2/1, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati itu ditangkap setelah menggondol sepeda motor milik Sukarno (55), penjual mie ayam asal Dukuh Bulurejo RT 15, Desa Pendem, Sumberlawang.

Tersangka menggondol sepeda motor korban dengan berpura-pura jajan lalu meminjam motor sebentar tanpa dikembalikan.

Aksi penipuan itu terungkap saat tersangka dihadirkan di Polres Sragen dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, Rabu (31/8/2022).

Ia mengungkapkan aksi penipuan itu dilakukan pada 9 Juli silam. Berawal ketika tersangka berupaya mendekati korban dengan singgah jajan ke warung mie ayam milik korban.

Baca Juga :  Pertama Dilakukan Halal Bihalal Lembaga Pendidikan Ma'Arif NU Kabupaten Sragen Diikuti Ratusan Orang dari 33 Lembaga

Ia kemudian jajan sambil mengatakan hendak memancing di Waduk Kedung Ombo tak jauh dari warung itu.

Korban lantas mengajak ngobrol dan berlagak sok kenal. Setelah akrab, tersangka mulai melancarkan aksi jahatnya.

Tersangka berpura-pura meminjam motor Suzuki NEX berbopol AD 6740 APE milik untuk membeli pelet ikan yang akan digunakan untuk memancing.

Karena sempat ngobrol, korban yang tak curiga, menyerahkan motornya begitu saja. Setelah kontak diserahkan, tersangka langsung pergi dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Sumberlawang.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

Kapolsek menguraikan tersangka baru terlacak setelah menjual sepeda motornya dengan cara COD di wilayah Godong, Grobogan, Kabupaten Purwodadi.

“Jadi tersangka ini menggunakan modus jajan mie ayam, kemudian mengajak ngobrol penjualnya. Setelah merasa akrab lalu meminjam sepeda motor korban tapi akhirnya bablas tak dikembalikan,” papar Kapolsek.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor itu dijual seharga Rp 1,2 juta dan uangnya digunakan untuk membeli HP.

Saat ini barang bukti HP sudah diamankan di Mapolsek. Sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian.

Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com