JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J Bongkar Bukti Pesan WA dan Foto di Kamar!

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat foto bersama Brigadir J sembari memegang tangannya ketika berfoto selfie dengan ajudan lainnya. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meyakini tidak ada kejadian seksual yang terjadi di Magelang.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sikap kekeh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bersikeras bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual di Magelang.

Kejadian itu yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo sebagai pemicu amarah hingga Sambo kemudian merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tegas mengatakan pernyataan Putri Candrawathi tidak benar karena lomoatan locus delicty yang dinilai sangat jauh.

Ia bahkan menyebut pengakuan pelecehan seksual di Magelang itu hanya alibi akibat kebanyakan plan yang diumbar Ferdy Sambo dan Putri dalam kasus ini.

“Itu tidak benar, lompatan locus delicty terlampau jauh, antar kota antar provinsi,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Kamaruddin menjelaskan keyakinannya tak pernah ada pelecehan seksual itu didasarkan sejumlah bukti.

Salah satunya bukti tangkapan layar percakapan di WhatsApp antara Putri dengan adik Brigadir J.

Gambar yang pernah ditunjukkan olehnya adalah foto Brigadir J sedang menyetrika pakaian anak dari Ferdy Sambo di kamarnya.

Maka dari itu, kata Kamaruddin, alasan Putri yang masih mengatakan dirinya dilecehkan tidak benar. Hubungan antara Brigadir J dengan Putri saat itu pun dianggap sedang baik-baik saja.

“Itu akibat kebanyakan plan,” katanya.

Sebelumnya pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya konsisten menyampaikan kepada penyidik bahwa sebagai korban pelecehan seksual.

Pernyataan itu disampaikan ketika menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Jumat lalu.

“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan, bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu,” ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

Arman menjelaskan, selama diperiksa kurang lebih 14 jam oleh penyidik, kliennya dicecar 80 pertanyaan lebih.

Salah satu yang digali dan didalami oleh penyidik, menurut Arman, adalah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Di tempat ini Putri diduga dilecehkan hingga berujung penembakan terhadap Brigadir J di Jakarta.

“Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan,” kata Arman.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, awalnya Putri mengaku bahwa dirinya dilecehkan oleh Brigadir J ketika hari kejadian pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun kepolisian menyatakan tidak ditemukan peristiwa tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com