JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah ramai disorot terkait dugaan bisnis haram bandar judi online yang digawangi Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri mulai bergerak.
Melalui Dittipidsiber, Bareskrim Polri langsung menangkap 8 orang pelaku penyelenggaraan judi online di apartemen CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka terdiri dari Lima orang Laki-laki dan Tiga perempuan. Mereka ialah MAA (20) dan SF (19) sebagai marketing. K (19), KN (22), R (19) MO (22) SAR (19) dan FFG (20) sebagai CS.
“Mereka mengelola Lima website judi online,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (15/8/2022).
Nurul mengatakan Bareskrim mengamankan barang bukti diantaranya 29 handphone, 8 buku rekening, 10 ATM , 1 laptop hingga 2 dus sim card.
Para pelaku kini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekitar Pukul 17. 00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, Jo 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 303 KUHP, lalu UU No 3 tahun 20211 Pasal 82 dan Pasal 85. Lalu, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Wardoyo